SELASA, 29 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Internasional  ›  26.000 Paspor Malaysia Masuk Antrean Gratis Setela...

Internasional

26.000 Paspor Malaysia Masuk Antrean Gratis Setelah Kebijakan Masa Berlaku Lebih 10 Tahun Disetop

Imigrasi Malaysia menghentikan penerbitan paspor bermasa berlaku lebih dari 10 tahun menyusul kekacauan check-in di bandara luar negeri. Sekitar 26.000 paspor bermasalah akan diganti tanpa biaya.

Ditolak di Luar Negeri, Malaysia Tangguhkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Lebih

Sekitar 26.000 warga Malaysia kini masuk daftar penggantian paspor gratis setelah pemerintah Kuala Lumpur memutuskan menghentikan penerbitan Paspor Malaysia Internasional (PMA) dengan masa berlaku lebih dari 10 tahun. Kebijakan ini bukan tanpa alasan: ratusan pemegang paspor dilaporkan gagal check-in di bandara luar negeri karena sistem maskapai tidak mampu membaca dokumen mereka dengan benar.

Akar masalahnya sederhana, tapi dampaknya tidak. Sebelum 1 Juli 2026, imigrasi Malaysia memberikan tambahan masa berlaku hingga enam bulan saat seseorang memperpanjang paspor yang lamanya masih menyisakan masa aktif. Niat awalnya baik: agar warga tidak merasa kehilangan masa berlaku yang sudah mereka bayar. Hasilnya, sebagian paspor memiliki masa berlaku 10 tahun enam bulan.

Problema teknis muncul ketika dokumen itu digunakan untuk terbang. Sistem pemeriksaan sejumlah maskapai internasional hanya dirancang mengenali paspor bermasa berlaku maksimal 10 tahun. Paspor yang melampaui batas itu terbaca sebagai anomali, dan penumpang pun dihadang di konter check-in, tepat saat jadwal penerbangan sudah di depan mata. Situasi yang sama sekali tidak menyenangkan.

Dari sekitar 38.000 PMA yang diterbitkan sejak kebijakan itu berjalan, kurang lebih 26.000 di antaranya tercatat memiliki masa berlaku di atas 10 tahun karena faktor carry-over dari paspor lama. Angka yang tidak kecil.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Zakaria Shaaban menegaskan bahwa program paspor 10 tahun itu sendiri tidak dihentikan, hanya praktik pemberian tambahan enam bulan yang diakhiri. "Pertama, saya ingin menegaskan bahwa masa berlaku PMA 10 tahun tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan seperti biasa, sesuai dengan penerapan yang dimulai pada 1 Juli," ujarnya. Zakaria juga menyebut pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh maskapai untuk membantu warga Malaysia yang sudah terlanjur terdampak di luar negeri.

Imigrasi Malaysia sempat membawa persoalan ini ke Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Jawaban ICAO tegas: secara regulasi, tidak ada larangan menerbitkan paspor bermasa berlaku lebih dari 10 tahun. Masalahnya bukan di aturan internasional, melainkan di meja maskapai masing-masing, yang rupanya punya cara berbeda dalam membaca dokumen perjalanan. Bisa jadi itu soal konfigurasi sistem lama yang tidak pernah diantisipasi untuk skenario seperti ini.

Bagi pemegang PMA dengan masa berlaku di atas 10 tahun, Imigrasi menawarkan penggantian paspor baru bermasa berlaku maksimal 10 tahun tanpa dipungut biaya. Satu catatan penting: jika sisa masa berlaku paspor lama masih lebih dari enam bulan, periode yang tersisa itu akan hangus begitu pemegang memilih opsi penggantian. Konsekuensi yang perlu ditimbang sebelum memutuskan.

Selama penyelesaian dengan maskapai dan ICAO belum tuntas, penerbitan paspor bermasa berlaku di atas 10 tahun tetap ditangguhkan. Buat warga Malaysia yang paspornya masuk kategori bermasalah dan berencana terbang dalam waktu dekat, ada baiknya cek dokumen sekarang, sebelum kena getahnya di bandara.