JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  21 Juta Investor Kripto RI: Derivatif Meledak, Pas...

Finansial

21 Juta Investor Kripto RI: Derivatif Meledak, Pasar Tak Gentar Volatilitas

OJK mencatat jumlah investor kripto Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026, tumbuh 1,43% secara bulanan. INDODAX menyumbang hampir separuh basis pengguna nasional dengan volume transaksi Rp8,45 triliun.

Jumlahnya sudah melampaui populasi beberapa negara di kawasan. Per Maret 2026, OJK mencatat 21,37 juta investor kripto aktif di Indonesia, tumbuh 1,43% dari bulan sebelumnya.

Yang bikin angka ini menarik: pertumbuhannya terjadi bukan saat pasar sedang euforia. Pasar kripto global masih dihajar tekanan suku bunga, data inflasi AS, dan ketegangan geopolitik yang belum juga mereda. Toh, investor domestik tetap masuk.

Transaksi spot kripto tercatat Rp22,24 triliun sepanjang periode yang sama. Angka yang lebih mencolok justru ada di segmen derivatif, melonjak 14,26% menjadi Rp5,80 triliun. Kenaikan derivatif bukan sinyal sembarangan, biasanya mencerminkan partisipasi investor yang lebih sofistikasi, bukan sekadar beli-tahan.

Rp23,36 triliun. Segitu total kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional, setelah terkoreksi tipis 0,97% dari bulan sebelumnya. Koreksi yang, agaknya, tidak cukup menggoyahkan minat investor domestik.

Dalam ekosistem ini, INDODAX berdiri sebagai pemain terbesar. Exchange besutan William Sutanto itu mengklaim 9,9 juta pengguna terdaftar, artinya sekitar 46,5% dari seluruh basis investor kripto nasional bertransaksi di sana. Volume transaksinya mencapai Rp8,45 triliun, setara 38% dari total transaksi kripto Indonesia pada periode yang sama.

"Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat," kata William, Minggu (10/5/2026). Klaim yang masih perlu dibuktikan konsistensinya, tentu, tapi angkanya sendiri sulit dibantah.

William juga menyinggung kedewasaan investor. Menurutnya, pelaku pasar domestik mulai lebih bijak membaca volatilitas. "Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar," tambahnya.

Sisi regulasi ikut memperkuat fondasi industri. OJK kini telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mencakup bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto. Ada 1.464 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia. Bukan main.

Angka-angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto ritel terbesar di Asia Tenggara. Pertanyaannya bukan lagi soal kemauan masuk, tapi seberapa dalam mereka akan bermain ketika sentimen global akhirnya berbalik arah.