14 Bank Tutup per Juli 2024, Berikut Daftarnya
Indonesia kembali dilanda gelombang penutupan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak awal tahun 2024. Pencabutan terbaru menimpa PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 yang diterbitkan 24 Juli.
Runtuhnya belasan BPR ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi kesehatan industri perbankan, khususnya di sektor BPR.
Berikut daftar lengkap 14 BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2024:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
3. PT BPR Bank Jepara Artha
4. PT BPR Dananta
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
7. PT BPR Sembilan Mutiara
8. PT BPR Aceh Utara
9. PT BPR EDCCASH
10. Perumda BPR Bank Purworejo
11. PT BPR Madani Karya Mulia
12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
13. PT BPR Bank Pasar Bhakti
14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
What's Your Reaction?