SABTU, 26 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  13,2 Juta SPT Masuk, DJP Kejar Sisa Wajib Pajak Se...

Finansial

13,2 Juta SPT Masuk, DJP Kejar Sisa Wajib Pajak Sebelum Tenggat

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13,23 juta SPT Tahunan sudah masuk per 11 Mei 2026, didominasi wajib pajak karyawan. Di Lampung dan Bengkulu, Coretax dorong kepatuhan naik tipis.

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Angka 13.233.078. Itulah jumlah SPT Tahunan yang sudah mendarat di sistem Direktorat Jenderal Pajak hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, mencakup tahun pajak 2025.

Lebih dari 10,8 juta di antaranya datang dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Wajar, sebetulnya. Pajaknya dipotong otomatis dari gaji, proses pelaporannya tidak ribet, dan segmen ini memang selalu jadi tulang punggung angka kepatuhan nasional. Wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyumbang 1,46 juta SPT. Badan dengan tahun buku Januari-Desember membukukan 894.537 SPT dalam rupiah ditambah 1.496 SPT berdenominasi dolar AS.

Ada satu detail yang agaknya luput dari perhatian banyak orang. DJP juga menerima pelaporan dari badan dengan tahun buku tidak standar, yang baru bisa melapor sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya memang masih kecil: 29.613 SPT rupiah dan 38 SPT dolar. Tapi segmen ini cermin retak dari betapa bervariasinya struktur wajib pajak korporat di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu demi menghindari sanksi administratif.

86,17 persen. Itulah capaian Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung per 11 Mei 2026, dari total 377.741 wajib pajak yang sudah melapor di wilayah tersebut. Dibanding periode yang sama tahun lalu, naik sekitar satu persen dari 374.385 wajib pajak. Bukan lonjakan dramatis. Tapi konsisten.

Coretax jadi variabel baru di sini. Sistem administrasi perpajakan yang diklaim menyederhanakan pelaporan sekaligus mendongkrak akuntabilitas ini kini jadi tulang punggung proses pelaporan di wilayah tersebut. "Dengan adanya Coretax ini bertujuan untuk mempermudah layanan pajak mulai dari pelaporan pajak hingga meningkatkan akuntabilitas karena memanfaatkan teknologi," kata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddy Prayitno. Ia menambahkan, pihaknya siap membantu wajib pajak yang belum melapor dan berharap Coretax berkorelasi positif terhadap kualitas layanan.

Dari sisi unit kerja, KPP Pratama Metro mencatat angka tertinggi dengan 63.859 wajib pajak, disusul KPP Pratama Natar dengan 62.604 wajib pajak, dan KPP Pratama Kotabumi sebesar 51.076 wajib pajak. Di ujung lain, KPP Madya Bandarlampung hanya mencatatkan 1.352 wajib pajak, angka yang wajar mengingat segmennya memang wajib pajak besar yang jumlahnya terbatas.

Satu pertanyaan yang belum terjawab dari data ini: seberapa jauh angka 13,2 juta itu dari target kepatuhan nasional DJP tahun ini? Selama angka pembandingnya belum dibuka, sulit menilai apakah tren ini memadai, atau justru DJP perlu menekan gas lebih dalam di sisa waktu pelaporan yang tersedia.