Dari operasi canvassing di dua pulau wisata paling ramai di Bali itu, angkanya cukup mengejutkan: 113 pelaku usaha di wilayah Nusa Penida dan Nusa Lembongan belum terdaftar sama sekali dalam sistem administrasi perpajakan nasional.
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menggelar penyisiran lapangan sebagai bagian dari upaya memperluas basis data wajib pajak di kawasan yang menjelma jadi salah satu destinasi unggulan Bali. Pertumbuhan usaha di Nusa Penida berlari kencang. Pengawasan fiskalnya? Agaknya tidak secepat itu.
Wakil Bupati Klungkung Tjok Gde Surya Putra menyebut temuan ini mencerminkan potensi penerimaan yang belum dioptimalkan. Baginya, persoalannya bukan semata soal menagih pajak, melainkan memastikan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan nyata itu masuk ke dalam basis data. "Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama," tegasnya.
Kalimat itu penting, kalau kita mau jujur. Hasil canvassing seperti ini kerap berakhir sebagai laporan yang mengendap di laci. Tjok Gde secara eksplisit meminta evaluasi berkala agar data yang sudah dikumpulkan tidak berhenti di atas kertas.
Dari sisi DJP, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menekankan bahwa pembaruan data adalah tulang punggung optimalisasi penerimaan. Dengan informasi yang akurat dan mutakhir, pengawasan bisa lebih terarah, penggalian potensi lebih efektif, dan tindak lanjut terhadap wajib pajak tidak lagi bersifat coba-coba. "Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak," ujar Darmawan.
Konteks geografisnya tidak bisa diabaikan. Nusa Penida dan Nusa Lembongan adalah magnet wisata yang terus menyedot arus kunjungan, artinya perputaran uang di sana bukan angka kecil. Usaha penginapan, restoran, penyewaan motor, hingga jasa diving tumbuh subur. Sebagian di antaranya rupanya beroperasi di luar radar pajak.
Pola ini bukan hanya problem Klungkung. Di banyak kawasan wisata yang berkembang cepat, kapasitas administratif daerah sering ketinggalan dibanding laju sektor riilnya. Canvassing bersama antara DJP dan pemda adalah salah satu cara menutup celah itu, meski efektivitasnya sangat bergantung pada tindak lanjut pasca-temuan. Pertanyaannya: berapa lama momentum ini bertahan sebelum laporannya ikut mengendap?
Yang menjadi ujian nyata bukan seberapa banyak pelaku usaha yang berhasil didata. Melainkan berapa yang akhirnya benar-benar masuk sistem dan patuh secara berkelanjutan. Dua hal yang, sampai sekarang, selalu lebih mudah dijanjikan daripada dibuktikan.