Sudah lama para pegiat zakat Indonesia melirik model Malaysia, di mana zakat bisa langsung memangkas pajak terutang, bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak. Wacana itu kini bergulir lebih serius, dan di belakangnya ada nama-nama besar: Baznas, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), hingga Komisi VIII DPR RI.
Ini soal perbedaan yang terlihat sederhana tapi dampaknya jauh. Selama ini zakat yang dibayarkan lewat badan amil zakat resmi diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang pajak terutang. Artinya, manfaat fiskalnya bergantung pada tarif PPh masing-masing individu. Seseorang dengan tarif 15 persen yang membayar zakat Rp10 juta hanya hemat Rp1,5 juta pajak. Kalau zakat masuk sebagai kredit pajak, penghematan itu langsung Rp10 juta. Satu banding satu.
Ketua Dewan Pakar PFI Amelia Fauzia menyebut insentif ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan bentuk pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam. "Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan," ujar Amelia.
Amelia juga menyoroti persoalan struktural yang selama ini bikin penghimpunan zakat nasional stagnan: preferensi masyarakat menyalurkan langsung ke penerima, melewati lembaga resmi. Kalau zakat jadi kredit pajak dan hanya berlaku bila disalurkan lewat badan zakat teregistrasi, pola itu agaknya akan bergeser dengan sendirinya. "Kebijakan kredit pajak mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional," tambahnya.
Potensinya tidak kecil. Indonesia punya sekitar 237 juta penduduk Muslim, sekitar 85 persen dari total populasi yang kini menembus 280 juta jiwa. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyebut angka itu bukan sekadar statistik demografis. Bagi Singgih, zakat bukan cuma kewajiban ibadah, tapi instrumen redistribusi kekayaan yang, kalau dikelola serius, bisa jadi senjata nyata melawan kesenjangan sosial. "Orang-orang yang mampu dapat menyalurkan zakatnya kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," katanya dalam FGD Jurnalisme Filantropi bertema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
DPR menyambut diskusi ini, tapi Singgih mengingatkan satu syarat utama: kajian komprehensif. Bukan basa-basi. Kajian yang benar-benar menelaah dampak fiskal ke penerimaan negara, kesiapan sistem administrasi perpajakan, hingga tata kelola lembaga zakat itu sendiri. Regulasi yang berlaku sekarang, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan PMK 114/2025, sudah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan. Melangkah ke kredit pajak berarti perombakan regulasi yang tidak bisa dilakukan separuh hati.
PFI berpandangan kekhawatiran soal berkurangnya kas negara tidak serta-merta terbukti. Jika kepatuhan berzakat lewat lembaga resmi terkerek, basis data muzakki yang selama ini tersembunyi justru bisa membantu otoritas pajak mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Pertanyaannya, berapa lama argumen ini cukup meyakinkan Kementerian Keuangan?
Apakah wacana ini akan terwujud dalam waktu dekat? Bisa jadi masih panjang jalannya. Tapi untuk pertama kali dalam beberapa tahun terakhir, diskusi ini duduk di meja yang sama dengan pembuat kebijakan, bukan cuma bergulir di forum akademis.