Usulan Dewan Syariah Nasional MUI agar zakat diperlakukan sebagai kredit pajak sudah masuk meja diskusi pemerintah sejak akhir tahun lalu. Tapi jawaban yang keluar tetap sama: belum ada yang akan berubah dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mempertegas posisi itu dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026). Prinsipnya sederhana: sistem perpajakan harus adil bagi semua pemeluk agama, bukan hanya satu kelompok. "Aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," kata Bimo. Zakat tetap bisa dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan syarat disalurkan lewat lembaga amil zakat atau badan amil zakat yang resmi ditunjuk pemerintah.
Ini bukan soal semantik. Ini soal rupiah. Dalam skema yang berlaku, zakat mengurangi penghasilan kena pajak sebelum pajak dihitung, sehingga manfaat fiskalnya bergantung pada tarif pajak si wajib pajak. Kalau diubah jadi kredit pajak, zakat langsung memangkas nominal pajak yang terutang, rupiah per rupiah. Selisihnya bisa lumayan, terutama bagi wajib pajak di lapisan tarif atas.
Ketua DSN MUI KH Cholil Nafis tidak menyembunyikan frustrasinya. "Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Untuk itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujarnya. Bagi MUI, skema pengurang penghasilan yang berlaku sekarang belum cukup meringankan beban ganda yang dipikul umat Islam.
Baznas pun satu suara. Rizaludin Kurniawan, Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, meyakini penerimaan zakat nasional bakal meledak kalau skema kredit pajak diterapkan. "Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung," tuturnya. Logikanya masuk akal: selama ini sebagian besar zakat mengalir informal, tidak tercatat, dan luput dari pengawasan lembaga resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sudah mendengar usulan tersebut, tapi mengaku belum tahu sejauh mana kajiannya berjalan. "Saya sudah dengar masukan itu, tapi saya enggak tahu sudah sampai belum," kata Purbaya di forum yang sama. Agaknya nadanya sedikit berbeda dari Bimo yang sudah lebih eksplisit menyebut diskusi dengan MUI telah berlangsung sejak akhir 2025.
Pijakan hukumnya saat ini: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 tentang badan atau lembaga penerima zakat yang diakui sebagai dasar pengurang penghasilan bruto. Selama undang-undang belum direvisi, mekanisme itu tidak kemana-mana. Bimo bilang ruang dialog tetap terbuka. Klaim yang masih perlu dibuktikan, mengingat isu ini sudah bergulir lebih dari setengah tahun tanpa tanda-tanda perubahan regulasi.