Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan wajib halal semestinya dibaca sebagai pengungkit daya saing, bukan penghalang bisnis. Pernyataan itu relevan, mengingat masih banyak pelaku usaha yang melihat sertifikasi halal sebagai beban administratif ketimbang investasi jangka panjang.
Sudut pandang itu perlu diluruskan. Industri halal global kini bukan soal label di kemasan makanan. Sektor ini sudah merambah kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, keuangan, hingga produk berbasis gaya hidup, dan nilainya terus tumbuh bahkan ketika tekanan ekonomi global menghajar sektor-sektor lain. Bukan tren sesaat.
Transformasi yang terjadi cukup mencolok. Digitalisasi mengubah cara pelaku usaha berproduksi, memasarkan produk, sampai menjangkau konsumen lintas batas. Platform digital memberi UMKM akses ke pasar nasional dan global yang sebelumnya hanya bisa diimpikan. Bagi produsen kecil yang selama ini terkurung pasar lokal, ini bukan sekadar peluang. Ini perubahan struktural.
Tapi ada catatan penting. Dalam kerangka ekonomi Islam, pertumbuhan tidak semata diukur dari margin dan revenue. Ada dimensi lain: keadilan dalam transaksi, transparansi rantai pasok, kesejahteraan pekerja, dan keberlanjutan lingkungan. Prinsip-prinsip ini bukan ornamen moral, melainkan fondasi yang membedakan ekosistem halal dari sekadar pasar yang diberi label syariah.
Tantangannya nyata, dan tidak bisa disepelekan. Literasi halal di kalangan konsumen maupun pelaku usaha masih timpang. Biaya dan proses sertifikasi kerap disebut sebagai hambatan, terutama bagi UMKM bermodal cekak. Kualitas sumber daya manusia di sektor ini pun belum merata. Belum lagi gempuran dari produsen luar negeri yang sudah lebih dulu membangun ekosistem halal matang, seperti Malaysia dan Turki, yang agresif memposisikan diri sebagai hub halal dunia.
Pertanyaannya, siapa yang mendorong pertama? Kolaborasi lintas sektor jelas jadi syarat mutlak. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan lembaga keuangan syariah perlu bergerak seirama agar ekosistem halal Indonesia tidak tumbuh sepotong-sepotong. Regulasi wajib halal yang dikelola BPJPH seharusnya jadi kerangka, bukan tembok.
Indonesia punya modal besar: populasi Muslim terbesar di dunia, basis UMKM yang luas, dan pasar domestik yang rakus konsumsi. Yang masih jadi soal adalah seberapa cepat pelaku usaha kita bisa mengubah kewajiban regulasi menjadi keunggulan kompetitif di mata pembeli global. Kalau tren ini bisa dipercaya, agaknya jendela waktunya tidak selebar yang banyak orang kira.