Vonis mantan CEO PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy baru saja dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung dari sembilan tahun menjadi enam tahun penjara, tapi efek domino skandal startup akuakultur ini belum juga reda. Kini merambat sampai ke parlemen Malaysia.
Perdana Menteri Malaysia sekaligus Menteri Keuangan Anwar Ibrahim menyatakan akan menyampaikan penjelasan ke Dewan Negara soal kerugian Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), dana pensiun pegawai negeri sipil Malaysia, yang tersangkut investasi di eFishery. Anwar menyampaikan ini kepada media di Ipoh, Perak. Singkat, tapi cukup bikin publik Malaysia menoleh.
KWAP sebelumnya mengungkap telah menanamkan 163,4 juta ringgit di eFishery, sekitar Rp600 miliar, setara 2,51 persen dari total kepemilikan saham perusahaan. Posisi minoritas, tapi kerugiannya bukan angka kecil. Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi KWAP menjadi korban penipuan terorganisir, menyusul manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen eFishery selama bertahun-tahun.
KWAP bukan satu-satunya yang kena. Mayoritas saham eFishery dipegang investor institusional global yang, menurut KWAP, juga terdampak pelanggaran serupa. Skala kerugian aktual bisa jauh lebih besar dari yang terlihat dari angka KWAP saja. Pertanyaannya, berapa dalam lubang ini sebenarnya?
Di Bandung, Pengadilan Tinggi membacakan putusan banding pada 7 Juli 2026. Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana pencucian uang. Hukumannya disunat dari sembilan tahun menjadi enam tahun penjara. Ditambah denda Rp2 miliar, jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset terdakwa. Masih kurang? Diganti 320 hari penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan di internal perusahaan yang disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Gibran tidak bertindak sendiri. Nama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi turut terseret dalam dakwaan, dengan modus memanfaatkan informasi menyesatkan dalam proses transaksi bisnis. Di persidangan tingkat pertama, Gibran menampik seluruh tuduhan, termasuk dugaan penggelapan senilai Rp15 miliar, dan menegaskan tudingan manipulasi laporan keuangan tidak berdasar.
eFishery didirikan tahun 2013 dan sempat jadi salah satu startup paling disegani di Asia Tenggara. Pionir. Mesin pakan ikan otomatis mereka sempat jadi kebanggaan ekosistem teknologi Indonesia. Kini nama itu identik dengan salah satu skandal korporat paling memalukan di sektor teknologi regional.
Di Kuala Lumpur, MACC menyatakan telah membentuk tim khusus untuk memeriksa secara menyeluruh kerugian investasi ini. KWAP sendiri mengklaim tindakan tata kelola internal sudah diambil, pernyataan yang, kalau data ini bisa dipercaya, akan terus ditagih pertanggungjawabannya oleh parlemen Malaysia dalam waktu dekat.
Bagi investor yang pernah menaruh ekspektasi tinggi pada gelombang startup teknologi agrikultur Asia Tenggara, eFishery adalah cermin retak dari era valuasi yang terlalu cepat dipercaya. Due diligence, termasuk terhadap laporan keuangan yang tampak impresif, tidak bisa dikesampingkan hanya karena angka valuasi sedang di puncaknya.