Rabu dan Kamis ini, 14-15 Oktober 2026, ribuan konsultan pajak yang masuk daftar mengulang kembali duduk di depan laptop masing-masing untuk menjalani ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode III/2026 tingkat A dan B. Ujian digelar serentak secara online, tidak ada ruang ujian fisik, tidak ada pengawas berdiri di belakang, dan koneksi internet menjadi taruhan.
KP3SKP sudah mengingatkan peserta agar hadir di Zoom maksimal 30 menit sebelum jadwal dan hanya masuk di sesi mata ujian yang diulang. Pesan teknis ini terdengar sederhana. Tapi pengalaman ujian daring sebelumnya membuktikan banyak peserta gagal bukan karena tidak bisa mengerjakan soal, melainkan karena perangkat tidak siap.
Mekanismenya mewajibkan dua perangkat sekaligus. Perangkat pertama berupa laptop atau PC yang sudah terinstal Safe Exam Browser (SEB), digunakan untuk mengerjakan soal. Perangkat kedua, bisa handphone, tablet, atau laptop lain yang terinstal Zoom, ditempatkan di posisi serong belakang peserta sehingga layar dan meja tetap terpantau pengawas. Selain pengawas manusia via Zoom, sistem AI Proctoring juga aktif lewat kamera depan laptop utama, mendeteksi sembilan kondisi yang bisa dicatat sebagai indikasi pelanggaran.
Bagi yang belum sempat uji coba, masih ada kesempatan melakukan device test mandiri melalui klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/t/bppk-ukp/info sebelum ujian dimulai. Dummy mandiri ini penting, terutama untuk memastikan SEB berjalan mulus dan tidak ada konflik software.
Ada konteks yang lebih besar dari sekadar ujian besok. USKP periode III/2026 ini agaknya menjadi salah satu penyelenggaraan terakhir sebelum skema ujian resmi berganti wajah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, USKP akan bertransformasi menjadi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). Pusbin JFPM menyebut pendaftaran UKP perdana dijadwalkan dibuka sekitar pertengahan Oktober hingga Desember 2026, nyaris berbarengan dengan USKP yang sedang berjalan saat ini.
Perbedaannya bukan soal nama semata. Sistem lama memungkinkan peserta punya status "mengulang" pada mata ujian tertentu, sehingga tidak perlu mengulang seluruh materi. UKP membuang mekanisme itu. Seluruh materi pada tingkat yang dipilih diujikan dalam satu waktu, hasilnya cuma dua: lulus atau tidak lulus. Durasi ujian pun dipangkas menjadi 3 hingga 3,5 jam untuk semua tingkat, dibanding pola USKP yang berlangsung tiga hari. Efisien di atas kertas, tapi tekanannya justru lebih terkonsentrasi.
Lulusan UKP nantinya mendapat Surat Keterangan Kompetensi (SKK), yang menjadi syarat wajib pengajuan izin konsultan pajak. Bukan hanya konsultan pajak, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak pun butuh SKK sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Bagi yang berencana ikut UKP perdana, ada tujuh hal yang perlu disiapkan dari sekarang. Mulai dari membuat akun Single Sign-On (SSO) KemenkeuID di sso.kemenkeu.go.id, melengkapi dan mengajukan verifikasi profil di portal sertifikasi Kemenkeu, menyiapkan dua perangkat sesuai spesifikasi, mengunduh dan menginstal SEB versi 1.0.2 beserta file konfigurasinya, mencoba dummy UKP, memahami ketentuan pengawasan dan larangan selama ujian, hingga mempelajari materi yang kini lebih komprehensif per tingkatan.
Satu catatan teknis yang kerap diabaikan. Tautan konfirmasi aktivasi akun SSO hanya berlaku satu jam setelah dikirim. Terlambat klik, akun tidak aktif, dan proses pendaftaran UKP terhambat sebelum sempat dimulai. Sepele? Banyak yang sudah kewalahan di sini.