KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  UMKM Indonesia Cetak Ekspor Rp6,21 Triliun, Kuota...

Ekonomi

UMKM Indonesia Cetak Ekspor Rp6,21 Triliun, Kuota 30% Resmi Ditanggalkan

Ekspor UMKM binaan Kemendag tembus Rp6,21 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026, sementara kebijakan kuota 30% di ritel modern resmi digantikan pola kemitraan setelah dipersoalkan WTO.

Transaksi Ekspor UMKM BISA Ekspor Tembus Rp6,21 Triliun

Dua kabar sekaligus datang dari Kementerian Perdagangan pekan ini. Keduanya menempatkan UMKM sebagai tokoh utama dalam narasi ekonomi Indonesia yang sedang bersolek menghadapi pasar global.

Program UMKM BISA Ekspor mencatat nilai transaksi US$347 juta atau sekitar Rp6,21 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka itu hampir dua setengah kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru menyentuh US$134,8 juta. Lonjakan yang, agaknya, melampaui target awal pemerintah sendiri.

Yang lebih mengejutkan dari sekadar angkanya: sekitar 60 persen peserta program ini adalah eksportir pemula, pelaku usaha yang sebelumnya sama sekali belum pernah menjajal pasar lintas negara. Ini bukan sekadar ekspor tumbuh. Ini ekosistem ekspor yang melebar.

Kemendag memanfaatkan 46 perwakilan perdagangan di luar negeri, mencakup atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) di 33 negara, untuk mempertemukan pelaku UMKM dengan calon pembeli global. Skema pitching dan business matching inilah yang membedakan program ini dari pendekatan konvensional yang kerap membiarkan pelaku usaha berjuang sendirian.

Salah satu contoh konkret datang dari Balikpapan. Export Center di kota itu bekerja sama dengan ITPC Shanghai memfasilitasi pertemuan bisnis bagi pelaku usaha Kalimantan. Angka yang jadi latar belakangnya cukup mencolok: 90,8 persen ekspor nonmigas Indonesia ke Tiongkok didominasi bahan baku dan barang penolong untuk sektor industri. Peluang yang selama ini banyak dilewatkan pelaku kecil karena minimnya akses informasi.

Momentum ini sengaja dirancang bertemu dengan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang digelar 14-18 Oktober 2026 di ICE BSD, Tangerang. Pameran dagang terbesar di Indonesia itu menjadi arena lanjutan bagi pelaku UMKM yang sudah dipanaskan lewat program ekspor untuk bertemu langsung dengan pembeli dari penjuru dunia.

Di venue yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan kebijakan yang tak kurang mengejutkan: pemerintah resmi meninggalkan skema kuota 30 persen produk UMKM di minimarket dan ritel modern, dan menggantinya dengan pola kemitraan berbasis daya saing produk.

Alasannya bukan semata soal efektivitas kebijakan. Kewajiban kuota itu dipersoalkan WTO karena dinilai berpotensi melanggar prinsip perdagangan internasional. "Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," kata Budi dalam acara TEI ke-41.

Kebijakan kuota sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan penyediaan ruang usaha atau promosi bagi produk dalam negeri bermerek lokal minimal 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan. Regulasi itu kini secara substansi ditinggalkan, meski belum ada pencabutan formal yang diumumkan.

Budi juga mengutip data APRINDO: tanpa kuota pun, 80 persen produk UMKM sudah masuk ke jaringan ritel modern. Klaim yang patut dicermati, mengingat angka itu datang dari asosiasi peritel yang punya kepentingan berbeda dengan pelaku UMKM sendiri.

Bagi investor yang mengikuti saham-saham ritel modern, pergeseran dari kuota ke kemitraan ini ibarat pedang bermata dua. Ritel modern memang punya fleksibilitas lebih dalam menentukan produk apa yang masuk rak mereka. Tapi tekanan pemerintah untuk memberdayakan UMKM tidak hilang, hanya berpindah mekanisme. Bagaimana implementasinya di lapangan? Itu pertanyaan lain.