MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Tunggakan PBB Menumpuk? Jakarta Kasih Diskon, Tern...

Finansial

Tunggakan PBB Menumpuk? Jakarta Kasih Diskon, Ternate Hapus Denda

Dari Jakarta hingga Ternate, pemerintah daerah serempak buka pintu keringanan PBB. Wajib pajak yang selama ini menunggak punya kesempatan beres tanpa kena denda, bahkan dapat potongan pokok hingga 7,5 persen.

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gelar Pemutihan hingga September

Paling tidak dua pemerintah daerah sekarang berlomba menguras tunggakan PBB warganya, dan caranya menarik: diskon, bukan tilang.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan keringanan pokok PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lewat Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Wajib pajak yang masih menunggak untuk tahun pajak 2021 hingga 2025 mendapat potongan pokok sebesar 5 persen secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan apapun. Untuk tahun pajak 2026 yang belum dibayar, potongannya lebih besar: 7,5 persen, berlaku bagi pembayaran yang diselesaikan dalam periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan potongan itu langsung teraplikasi saat transaksi. "Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditentukan. Keringanan akan langsung diterapkan secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan," kata Morris. Satu catatan praktis: wajib pajak tetap harus mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 lebih dulu sebelum bayar, karena dari sinilah perbandingan nominal bisa dilakukan.

Bukan cuma itu. Jakarta bahkan menyediakan insentif yang lebih agresif bagi sebagian wajib pajak: pengurangan pokok hingga 50 persen, pembebasan sanksi administratif, bahkan pembebasan pokok hingga 100 persen, tergantung ketentuan yang berlaku. Angka yang tidak main-main.

Di ujung timur Indonesia, Pemkot Ternate mengambil pendekatan yang sedikit berbeda. Alih-alih memotong pokok, mereka menghapus denda sepenuhnya lewat program pemutihan yang berlaku hingga September 2026. Wajib pajak cukup melunasi nilai pokoknya saja. Akumulasi denda yang selama ini mungkin bikin mereka enggan datang ke kantor pajak? Beres.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut program ini sebagai bentuk "keringanan nyata," sekaligus ajakan agar warga ikut berkontribusi membangun daerah tanpa terbebani masa lalu. Kepala BPPRD Kota Ternate Mochtar Hasim menambahkan, Pemkot membuka pos pelayanan taktis di titik-titik keramaian, termasuk Jatiland Mall dan area car free day setiap Minggu. Logikanya sederhana: kalau warga susah datang ke kantor pajak, bawa saja pelayanannya ke tempat mereka sedang belanja atau olahraga pagi.

Bagi yang ingin cek pokok PBB terutang sebelum datang, Pemkot Ternate menyediakan layanan via WhatsApp di nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410.

Kenapa ini relevan? Tunggakan PBB yang dibiarkan menumpuk bisa jadi batu sandungan serius saat proses jual-beli properti, agunan kredit, atau pengurusan perizinan. Agaknya bukan kebetulan momen ini muncul ketika pemerintah daerah semakin agresif mengejar penerimaan asli daerah (PAD). Program keringanan semacam ini, kalau data realisasinya nanti bagus, membuktikan bahwa pendekatan persuasif jauh lebih efektif dibanding yang koersif. Setidaknya itu kalkulasinya.