Pemerintah menjadikan pencegahan under-invoicing dan transfer pricing sebagai salah satu alasan utama pembentukan mekanisme tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yang tahap awalnya menyasar batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Langkah ini sekaligus membunyikan alarm bagi dunia usaha: bahwa Transfer Pricing Documentation, atau TP Doc, sudah jauh melampaui urusan administrasi pajak semata.
Masih banyak wajib pajak yang menyusun TP Doc dengan pendekatan "yang penting ada". Dokumen setebal ratusan halaman, tapi isinya dangkal, tidak mampu menjelaskan realitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Otoritas pajak bukan tidak tahu soal ini.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk meminta TP Doc dalam rangka pengawasan kepatuhan, sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025. Prosedurnya mengacu pada PMK 172/2023 yang juga memuat ketentuan sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi. Pengawasan rutin itu bisa berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih dalam, apalagi setelah berlakunya PMK 15/2025 yang membawa penyesuaian pada proses pemeriksaan menyangkut aspek transfer pricing dan wajib pajak grup.
Yang kerap luput dari perhatian adalah fungsi defensif TP Doc. Ambil contoh sederhana: perusahaan mengalami penurunan laba tajam akibat gangguan rantai pasok global yang memukul ketersediaan bahan baku. Produksi terganggu, target penjualan meleset, kerugian pun tak terhindarkan. Dalam situasi seperti ini, perusahaan yang merugi otomatis masuk radar DJP dan berpotensi diperiksa. TP Doc yang berkualitas menjadi satu-satunya instrumen untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan produk dari transfer pricing yang tidak wajar, melainkan konsekuensi nyata dari kondisi bisnis dan ekonomi riil.
Artinya, TP Doc harus memuat lebih dari sekadar angka-angka laporan keuangan. Informasi non-keuangan sama pentingnya: disrupsi rantai pasok global, lonjakan harga bahan baku, pergeseran kondisi pasar, perubahan regulasi, hingga dinamika industri spesifik yang memengaruhi operasional perusahaan. Tanpa narasi itu, dokumen tersebut hanya jadi tumpukan data yang tidak berbicara. Sama sekali.
Di sektor komoditas, tekanannya bahkan lebih besar. Batu bara, sawit, mineral, energi, semua beroperasi dalam struktur grup lintas negara yang kompleks. Otoritas pajak tidak mempersoalkan keberadaan transaksi afiliasi itu sendiri. Yang dipersoalkan adalah apakah harga yang digunakan mencerminkan nilai transaksi yang sesungguhnya dan apakah sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atau PKKU.
Bagi wajib pajak yang sudah bosan berputar dalam lingkaran sengketa yang sama setiap tahun, ada jalur lain yang patut dipertimbangkan: Advance Pricing Agreement, atau APA. Sengketa transfer pricing kerap berulang bukan karena wajib pajak kalah, melainkan karena Indonesia menganut sistem Civil Law di mana putusan sebelumnya tidak mengikat hakim untuk kasus tahun pajak berbeda. Berbeda dengan negara Common Law yang mengenal doktrin stare decisis, di Indonesia memenangkan sengketa tahun ini tidak menjamin aman untuk tahun depan. Bukan main.
Melalui APA, wajib pajak dan DJP mencapai kesepakatan harga transfer sebelum sengketa terjadi. APA bisa diajukan secara unilateral, hanya melibatkan DJP dan wajib pajak dalam negeri, atau bilateral yang melibatkan otoritas pajak negara mitra melalui koordinasi Competent Authority. BAPA lebih kompleks tapi lebih tuntas karena menyelesaikan potensi pajak berganda di kedua yurisdiksi sekaligus. Pengajuan APA kini bisa dilakukan lewat Coretax pada menu Layanan Mandiri, dan KPP menyediakan layanan helpdesk bebas biaya bagi yang butuh panduan.
Kesepakatan APA yang berhasil bisa berlaku hingga lima tahun, bahkan bisa berlaku mundur atau roll-back jika syaratnya terpenuhi. Bukan solusi instan. Tapi bagi perusahaan yang transaksi afiliasinya berulang setiap tahun, jalur ini jauh lebih efisien ketimbang terus bersengketa, menguras waktu, dan menguras energi.
Isu transfer pricing, agaknya, tidak akan surut dalam waktu dekat, baik di level nasional maupun global. Pertanyaannya, berapa lama perusahaan masih nyaman memperlakukan TP Doc sebagai dokumen pelengkap SPT? Bisa jadi pemeriksa pajak yang lebih dulu mengubah cara pandang mereka terhadap perusahaan Anda.