MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Tiket Pesawat Domestik Naik 9-13 Persen, Surcharge...

Ekonomi

Tiket Pesawat Domestik Naik 9-13 Persen, Surcharge BBM Maskapai Dilonggarkan ke 38 Persen

Pemerintah Indonesia memberi lampu hijau kenaikan tarif tiket pesawat domestik sekitar 9-13 persen, seiring penyesuaian batas surcharge bahan bakar dari 10 persen menjadi 38 persen dari batas atas tarif.

Harga tiket pesawat domestik akan naik. Bukan rumor, ini sudah resmi.

Pemerintah Indonesia membolehkan maskapai menaikkan tarif tiket dalam kisaran 9 hingga 13 persen, menyusul pelonggaran batas maksimum surcharge bahan bakar yang kini dipatok di level 38 persen dari tarif batas atas. Angka itu melonjak jauh dari patokan sebelumnya, yang cuma 10 persen berdasarkan acuan tarif tahun 2019.

Kebijakan ini, jujur saja, ibarat pedang bermata dua. Maskapai dapat napas lebih untuk menutup selisih biaya avtur yang terus merayap naik akibat konflik yang bergejolak di Timur Tengah. Konsumen yang sudah terbiasa berburu tiket murah? Mereka harus bersiap merogoh kocek lebih dalam.

Pemerintah tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah insentif fiskal ikut digelontorkan sebagai penyeimbang: pembebasan PPN untuk maskapai dan penghapusan bea masuk impor suku cadang pesawat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah-langkah itu dirancang untuk mengontrol harga seiring konflik yang terus berlangsung di kawasan Asia Barat.

Maskapai sebelumnya minta surcharge dinaikkan sampai 50 persen. Tidak dikabulkan penuh. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut angka 38 persen sebagai titik yang paling realistis, cukup untuk menopang kelangsungan operasional maskapai tanpa terlalu memukul kantong penumpang.

"Kami tidak membuat keputusan ini secara unilateral, sebaliknya berdasarkan diskusi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama maskapai penerbangan," kata Dudy. Penetapan angka surcharge, lanjutnya, lahir dari meja perundingan bersama semua operator penerbangan domestik yang beroperasi di Indonesia.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah efisiensi dari insentif pajak itu benar-benar akan terasa di harga tiket, atau justru parkir di laporan laba maskapai? Pembebasan bea masuk suku cadang, misalnya, secara teori bisa menekan biaya perawatan pesawat yang selama ini menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar. Kalau data ini bisa dipercaya, efek gabungannya semestinya menahan kenaikan harga di ujung konsumen agar tidak seekstrem angka surcharge-nya. Semestinya.