SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Tax Control Framework: Janji Manis DJP yang Masih...

Finansial

Tax Control Framework: Janji Manis DJP yang Masih Perlu Dibuktikan

DJP tengah menggodok mekanisme Tax Control Framework sebagai fondasi program kepatuhan kooperatif, tapi dunia usaha lewat Apindo pasang syarat ketat sebelum mau ikut serta.

Menakar Manfaat Tax Control Framework bagi Wajib Pajak

Pertamina agaknya tidak keberatan jadi kelinci percobaan. Perusahaan energi pelat merah itu disebut-sebut menjadi mitra uji coba Direktorat Jenderal Pajak dalam pengembangan Tax Control Framework, sebuah mekanisme pengendalian internal pajak yang kini tengah dirumuskan pemerintah sebagai tulang punggung program cooperative compliance.

Gagasannya sederhana tapi ambisius: ubah relasi DJP dan wajib pajak dari yang selama ini terasa seperti kucing-kucingan menjadi kemitraan yang dibangun di atas transparansi. Wajib pajak, terutama korporasi besar, diminta membuka sistem kontrol internal pajaknya kepada otoritas. Imbalannya, mereka dijanjikan kepastian hukum, pengawasan yang lebih ringan, dan minim sengketa.

Bukan barang baru, sebetulnya. OECD sudah lama mendorong pendekatan serupa, di mana TCF berfungsi seperti standar ISO tapi khusus urusan pajak. Belanda dan Australia lebih dulu menjalankan skema cooperative compliance dengan hasil yang dicatat cukup positif dalam hal efisiensi pengawasan.

DJP mengklaim desain TCF saat ini masih dalam tahap pengkajian dan perumusan konsep. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut otoritas sedang memetakan model yang paling tepat, termasuk kemungkinan implementasi bertahap melalui program piloting. "Arahnya tentu akan dikaitkan dengan sistem yang semakin digital, pendekatan berbasis risiko, dan skema kerja sama kepatuhan yang lebih terstruktur," jelasnya.

Salah satu target konkret yang dibidik dari skema ini adalah penurunan angka sengketa pajak. Selama ini, sengketa antara DJP dan wajib pajak kerap menyita waktu dan sumber daya kedua pihak. TCF, dalam teorinya, memangkas potensi perselisihan sejak hulu. Transparansi dari awal seharusnya menutup ruang interpretasi yang berbeda. Pertanyaannya, berapa banyak yang mau buka-bukaan tanpa jaminan yang mengikat?

Dunia usaha tidak mau diajak berjalan tanpa tahu ke mana tujuannya. Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terang-terangan memasang empat syarat minimum agar TCF tidak sekadar jadi beban baru berkedok reformasi. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama bilang TCF baru punya nilai kalau bisa menjamin kepastian hukum, menghilangkan SP2DK untuk perusahaan yang sudah patuh, memangkas ketidakpastian proses pemeriksaan, dan mengurangi total beban kepatuhan. "TCF ini kan kerangka kerja, ibaratnya seperti standar ISO perusahaan tapi untuk pajak. Nah, untuk perusahaan yang sudah standar ISO, manfaat apa yang diperoleh?" ujar Siddhi.

Kalimat lebih keras meluncur ketika ia membahas jaminan konkret. "Memberikan jaminan tidak ada SP2DK, tidak ada pemeriksaan, ini baru bermanfaat. Kalau tidak bisa memberikan jaminan tersebut maka artinya hanya menambah beban wajib pajak saja," tegasnya.

Bukan main beban administratif yang harus ditanggung perusahaan kalau TCF ternyata berujung pada lapisan dokumentasi baru, prosedur berlapis, dan pelaporan tambahan yang tidak sebanding manfaatnya. Siddhi secara eksplisit menyinggung kondisi ekonomi yang sedang tidak sepenuhnya kondusif. "Saat ini situasi ekonomi dan dunia usaha itu tidak lagi normal-normal saja. Jadi kalau nanti semakin banyak beban administratif, semakin banyak pula burden usaha atau resource yang dialokasikan untuk mengurus masalah itu," katanya.

DJP tampaknya paham betul tekanan itu. Inge menjamin TCF tidak dirancang untuk mempersulit, melainkan supaya pengawasan lebih tepat sasaran, di mana otoritas bisa fokus pada wajib pajak bermasalah dan melepas perusahaan yang sudah punya sistem kontrol yang baik dari pengawasan intensif. Apakah jaminan itu akan dituangkan dalam mekanisme yang mengikat atau sekadar niat baik di atas kertas, itulah yang masih menjadi tanda tanya bagi pelaku usaha.

Proses perumusan TCF juga akan melibatkan partisipasi publik. DJP mengaku sudah berdiskusi dengan asosiasi dan mempelajari praktik negara lain. "Karena sifatnya kolaboratif, tentu ini tidak bisa dibangun sendiri. Kami juga melihat praktik di negara lain agar nanti desainnya benar-benar sesuai dengan kondisi di Indonesia," kata Inge. Siddhi meminta keterlibatan itu tidak berhenti di level formalitas. Ia ingin perusahaan yang akan dijadikan pilot project benar-benar duduk bersama DJP sebelum kebijakan diputuskan. "Bukan hanya partisipasi publik biasa, tetapi partisipasi dari perusahaan-perusahaan yang akan dijadikan pilot project. Sebelum melakukan kebijakan itu, kita duduk bersama dulu," tuturnya. Kalau itu tidak terjadi, TCF bisa jadi cermin retak dari reformasi pajak yang selama ini lebih sering bagus di atas kertas.