RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Tarif Listrik Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Ekonomi

Tarif Listrik Juni 2026 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Pemerintah memastikan tarif listrik triwulan II-2026 tidak berubah mulai 1 Juni, meski formula perhitungan makroekonomi membuka ruang kenaikan.

Tarif Listrik Juni Naik atau Tidak? Cek di Sini

Tagihan listrik bulan Juni tidak akan lebih berat dari bulan sebelumnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik triwulan II-2026 resmi dipertahankan, berlaku mulai Senin (1/6/2026), mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi sekaligus 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Yang bikin keputusan ini menarik: parameter ekonomi makro sebetulnya tidak mendukung status quo. Realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026 yang menjadi acuan penetapan mencatat kurs Rp 16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Secara formula, angka-angka itu membuka ruang perubahan tarif. Pemerintah memilih menutup rapat pintu itu.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut pertimbangannya berpusat pada daya beli. "Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Bukan kali pertama pemerintah memilih jalur ini. Dalam beberapa triwulan terakhir, tarif listrik nyaris tidak pernah disentuh meski mekanisme penyesuaian berkala sudah diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan evaluasi setiap tiga bulan, tapi keputusan akhir tetap di tangan pemerintah. Agaknya pemerintah lebih nyaman menjaga tarif tetap ketika ketidakpastian global belum juga mereda.

Dari sisi nominal, tarif untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 900 VA bertahan di Rp 1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA sama-sama parkir di Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan daya lebih besar, R-2/TR (3.500-5.500 VA) dan R-3/TR (6.600 VA ke atas), dikenakan Rp 1.699,53 per kWh. Segmen bisnis menengah B-2 (6.600 VA hingga 200 kVA) tetap Rp 1.444,70 per kWh. Industri besar I-4 dengan daya 30.000 kVA ke atas mendapat tarif paling rendah: Rp 996,74 per kWh.

Bagi pelaku industri, kepastian ini disambut lega. Sektor manufaktur paling merasakannya langsung, sebab biaya energi menyumbang porsi signifikan dalam struktur ongkos produksi. Daya saing industri memang masuk secara eksplisit dalam pertimbangan pemerintah, bersama stabilitas ekonomi nasional.

Pertanyaannya, berapa lama pola ini bisa dipertahankan? Pemerintah sekaligus meminta PLN tidak sekadar menahan tarif, tapi juga menjaga keandalan pasokan dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Mudah diucapkan. Yang berat justru implementasinya, ketika ruang kenaikan tarif terus dikunci sementara biaya operasional PLN bergerak naik tanpa henti.