JUMAT, 9 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Target PPN Rp1.126 Triliun di 2027: Ambisius, dan...

Finansial

Target PPN Rp1.126 Triliun di 2027: Ambisius, dan Penuh Lubang

DPR mengesahkan target pajak konsumsi Rp1.126,1 triliun untuk 2027, tumbuh 13,4% YoY dan tertinggi di antara semua kelompok pajak. Tapi daya beli masyarakat belum pulih, restitusi belum dihitung, dan instrumen baru belum terbukti.

Suahasil Dorong Coretax dan Data Jadi Fondasi Penerimaan Pajak

Target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk 2027 ditetapkan Rp1.126,1 triliun, naik 13,4% dari outlook tahun ini yang hanya Rp993,3 triliun. Pertumbuhan tertinggi di antara seluruh kelompok utama pajak dalam RAPBN 2027 yang disahkan DPR pada Selasa (29/9/2026). Dan ya, pertama kalinya menembus kelipatan Rp1.000 triliun.

Masalahnya, angka itu muncul justru ketika kondisi konsumsi domestik sedang tidak dalam posisi terbaiknya.

Daya beli masyarakat masih tertekan. Sebagian kelompok menengah ke bawah masih menggerogoti tabungan untuk konsumsi sehari-hari, terlihat dari penjualan ritel yang stagnan sementara porsi pengeluaran terhadap pendapatan justru merangkak naik. Ancaman pembatasan kuota LPG 3 kg dan BBM bersubsidi berpotensi mengerek pengeluaran rumah tangga, terutama bagi yang penyalurannya belum tepat sasaran. Suku bunga acuan di level 5,75% juga membuat kredit konsumsi makin mahal.

Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memperkirakan dengan kondisi konsumsi yang hanya tumbuh moderat, penerimaan PPN lebih realistis tumbuh sekitar 9% hingga 10%, bukan 13,4%. "Dengan skenario tersebut, terdapat potensi kekurangan sekitar Rp30 triliun hingga Rp45 triliun dari target," ujarnya. Risiko inflasi pangan, pelemahan rupiah, dan harga minyak yang tinggi ia sebut sebagai tekanan tambahan yang belum sepenuhnya diperhitungkan dalam asumsi pemerintah.

Tapi ada satu lubang lain yang agaknya luput dari kalkulasi target tersebut. Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan bahwa kenaikan target PPN sebesar Rp130,8 triliun dari target 2026 sama sekali belum memasukkan perhitungan restitusi pajak yang harus dikeluarkan tahun depan. Banyak wajib pajak mengeluhkan penahanan restitusi sepanjang tahun ini, dan tekanan untuk mencairkannya di 2027 bisa cukup berat. "Beban kenaikan target PPN dan PPnBM jauh lebih besar dari angka 13,4% atau Rp130,82 triliun," tegas Fajry.

Secara historis, lonjakan setoran PPN sebesar itu butuh katalis besar. Pada 2022, saat PPN melonjak 24,6% YoY, tiga hal terjadi bersamaan: windfall harga komoditas ekspor, implementasi PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan kenaikan tarif dari 10% ke 11%. Untuk 2027? Tidak satu pun dari trio itu tersedia.

Tarif PPN tidak akan naik. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada pembicaraan soal kenaikan tarif bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pemerintah memang sempat diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk menaikkan PPN ke 12%, tapi penolakan publik akhirnya membuat Presiden Prabowo membatasinya hanya pada barang-barang yang masuk daftar PPnBM.

Lantas dari mana tambahan penerimaan itu datang? DJP bertaruh pada dua instrumen baru. Pertama, pemungutan PPh pedagang marketplace yang mulai berlaku 1 Oktober 2026, lebih awal dari rencana semula, menyasar pedagang di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kedua, Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diselenggarakan anak usaha BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara, menggandeng himbara dan LinkAja untuk memungut PPN dari transaksi digital lintas batas.

Harapannya, SPP-TDLN bisa menambah penerimaan di atas Rp12 triliun yang sudah ada dari skema PMSE. Fajry meragukan skema baru ini bisa menghasilkan penerimaan yang berarti dalam jangka pendek. Platformnya ada ribuan, sementara yang mendaftarkan diri baru lebih dari 60 entitas. Bukan angka yang meyakinkan.

Di sisi seberang, Bimo tidak berdiri tanpa senjata. Coretax akan terus dikembangkan agar lebih ramah pengguna sekaligus lebih andal untuk keperluan pengawasan. Integrasi data lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah juga sedang digenjot, dengan konsep bahwa penerbitan perizinan tertentu harus disertai clearance kepatuhan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak grup, kasus transfer pricing, manipulasi under-invoicing, hingga High Wealth Individuals juga akan diperketat.

Menteri Keuangan Suahasil, dalam Rapat Pimpinan Nasional III DJP, menekankan bahwa data harus menjadi fondasi dari pelaporan hingga pengambilan keputusan. Kepercayaan publik terhadap DJP ia sebut sebagai variabel yang tidak boleh diabaikan, karena pelayanan yang baik dan kepastian hukum adalah prasyarat kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Pertanyaannya, bisakah kepercayaan itu dibangun cukup cepat untuk mendongkrak penerimaan dalam satu tahun anggaran?

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai target tax ratio 9,26% terhadap PDB masih bisa dicapai tanpa harus ada kenaikan tarif atau pungutan baru, tapi tidak akan terjadi begitu saja. Kuncinya ada pada peningkatan kepatuhan sukarela melalui cooperative compliance, transparansi, dan minimalisasi sengketa. Sebaliknya, jika pengejaran target dilakukan terlalu agresif, beban akhirnya bergeser ke konsumen dan justru mempersempit basis penerimaan itu sendiri.

Total target penerimaan pajak 2027 disepakati DPR di angka Rp2.593,3 triliun, naik Rp2 triliun dari usulan awal pemerintah. Angka itu 2,3 kali lipat dari realisasi 2016 yang tercatat Rp1.106 triliun. Kalau tercapai, tax ratio Indonesia untuk pertama kalinya akan menembus 9% terhadap PDB dalam lebih dari satu dekade. Kalau tidak, ekonomi 2027 yang bakal kena tampar duluan.