SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Syariah  ›  Tanpa Bunga tapi Tetap Cuan: Dari Mana Bank Syaria...

Syariah

Tanpa Bunga tapi Tetap Cuan: Dari Mana Bank Syariah Dapat Untung?

Bank syariah tidak mengenal bunga, tapi bukan berarti tidak mencari keuntungan. Mekanisme bagi hasil, margin, dan fee-based menjadi tulang punggung model bisnis yang kian diminati investor.

Banyak orang masih bingung soal ini. Kalau tidak pakai bunga, bank syariah dapat uang dari mana?

Wajar saja. Selama puluhan tahun, masyarakat terbiasa dengan logika perbankan konvensional: simpan uang, dapat bunga; pinjam uang, bayar bunga. Ketika ada institusi keuangan yang menyebut dirinya "bebas riba", sebagian orang justru skeptis, terasa seperti klaim yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Agaknya, skeptisisme itu lebih banyak lahir dari ketidaktahuan soal mekanismenya daripada dari cacat sistemnya sendiri.

Faktanya, ada beberapa cara bank syariah menghasilkan pendapatan, dan semuanya sudah teruji serta diakui secara global.

Yang paling dikenal adalah skema bagi hasil. Dalam istilah fiqih disebut mudharabah dan musyarakah. Bank tidak meminjamkan uang dengan imbalan bunga tetap; ia masuk sebagai mitra usaha, ikut menanggung risiko, dan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sejak awal. Usaha nasabah untung, bank ikut untung. Rugi? Risiko ditanggung bersama, sesuai porsi masing-masing. Sederhana konsepnya, serius konsekuensinya.

Lalu ada murabahah, yang paling banyak dipakai untuk pembiayaan konsumer seperti KPR atau kendaraan bermotor. Mekanismenya: bank membeli aset yang diinginkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan yang transparan dari awal. Tidak ada bunga yang berfluktuasi. Angkanya fixed, jelas, tidak berubah sampai pelunasan.

Ini perbedaan yang cukup terasa bagi nasabah. Margin murabahah bersifat pasti, tidak mengikuti naik-turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia. Buat sebagian orang, kepastian cicilan itu justru lebih menenangkan ketimbang bunga variabel yang bisa bikin tagihan bengkak setiap kali BI Rate naik. Pertanyaannya, mana yang lebih cocok untuk kondisi keuanganmu sendiri?

Ada juga ijarah, skema sewa. Bank membeli aset, menyewakannya kepada nasabah, dan pendapatan datang dari uang sewa itu. Mirip leasing, tapi prinsip kepemilikan dan pengalihan risikonya diatur berbeda sesuai ketentuan syariah.

Untuk layanan harian seperti transfer, pengelolaan rekening, atau jasa kustodian, bank syariah memungut ujrah alias fee. Tidak jauh berbeda dari bank konvensional. Yang beda hanya landasan akadnya.

Jadi, bank syariah bukan institusi nirlaba. Profit-oriented, punya pemegang saham yang menginginkan return, wajib menjaga rasio kecukupan modal. Yang berubah hanya jalurnya: bukan instrumen bunga, melainkan akad jual beli, bagi hasil, sewa, dan jasa. Ibarat pedagang versus rentenir, keduanya cari untung, tapi caranya beda jauh.

Pertumbuhannya pun bukan sekadar wacana. Per akhir 2024, aset perbankan syariah nasional diklaim telah melampaui Rp900 triliun, dengan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil yang terus meningkat. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), sebagai pemain terbesar di segmen ini, mencatat pertumbuhan pembiayaan di atas 15% secara tahunan dalam beberapa kuartal terakhir. Angka yang tidak main-main.

Modelnya mungkin terasa asing bagi yang baru mengenal. Tapi bagi investor yang cermat, bank syariah bukan sekadar pilihan ideologis. Ini pilihan bisnis dengan logika keuangan tersendiri, dan cukup tangguh untuk bertahan jangka panjang.