RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Swasta Masuk Urusan Cadangan BBM dan LPG, APBN Tid...

Ekonomi

Swasta Masuk Urusan Cadangan BBM dan LPG, APBN Tidak Lagi Sendirian

Pemerintah merevisi Perpres Nomor 96 Tahun 2024 untuk membuka pintu bagi sektor swasta dalam pengelolaan cadangan penyangga energi nasional, dari minyak mentah hingga LPG.

Urusan cadangan penyangga energi (CPE) selama ini nyaris sepenuhnya bergantung pada kantong negara. Model itu, agaknya, sudah tidak bisa dipertahankan.

Lewat revisi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, pemerintah membuka pintu bagi swasta untuk ikut menanggung beban pengadaan stok energi nasional. Cakupannya luas: minyak mentah, BBM, sampai LPG. Target yang dipatok setara 30 hari volume impor.

Bukan angka kecil.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Dadan Kusdiana menegaskan revisi ini memang dirancang supaya ketahanan energi tidak lagi sepenuhnya disangga APBN. Swasta bukan sekadar pelaksana proyek pemerintah dalam kerangka baru ini, melainkan mitra aktif menjaga stok.

Tapi seberapa menarik skema ini di mata investor? Bisnis penyimpanan energi bukan sektor yang seksi untuk semua kalangan. Marjinnya tipis, risikonya geopolitik, dan ketergantungannya pada harga komoditas global tinggi. Bagi pemain yang sudah punya infrastruktur logistik, peluang ini datang di saat harga minyak global sedang dalam tekanan. Kebetulan atau bukan, timing-nya pas.

Detail skema insentif dan mekanisme partisipasi swasta belum sepenuhnya terbuka ke publik. Klaim bahwa revisi ini bakal efektif mengurangi beban fiskal negara masih perlu dibuktikan di lapangan. Setidaknya itu kata pemerintah.