Salah paham ini agaknya cukup meluas di media sosial: banyak pengguna Strava mengira aktivitas lari mereka bakal dikenai pajak. Padahal yang dimaksud kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana, yaitu PPN 11 persen pada biaya langganan Strava Premium.
DJP resmi menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), kebijakan yang sebetulnya sudah lebih dulu berlaku bagi Spotify, Netflix, hingga sejumlah layanan berbasis AI. Mekanismenya lurus: pengguna yang berlangganan fitur premium membayar harga normal plus 11 persen, dan Strava yang menyetorkan selisih itu ke kas negara. Pengguna versi gratis tidak terdampak sama sekali. Tidak ada transaksi, tidak ada objek pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memberi ilustrasi yang gamblang: langganan yang sebelumnya Rp 50.000 per bulan kini menjadi Rp 55.500. "Ketika pengguna membeli layanan berbayar misalnya Strava Premium, harga yang dibayar akan otomatis ditambahkan PPN sebesar 11 persen. Perusahaan digital tersebut kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara," jelas Inge kepada Kompas.com.
Reaksi pengguna di lapangan beragam, meski umumnya berujung pada kesimpulan yang sama: tetap lanjut berlangganan, setidaknya untuk sekarang. Mika (27), yang mengaku baru dua-tiga bulan berlangganan, sempat tersulut emosi setelah membaca unggahan di media sosial. "Awalnya agak kesel dan enggak setuju karena berita-berita di sosmed kayak seakan-akan kalau lari tuh kena pajak," ungkapnya. Setelah mencari informasi sendiri, ia melunak. Kenaikan sekitar Rp 5.000 per bulan ia anggap masih dalam batas wajar, terutama karena fitur premium memang ia pakai rutin untuk tracking olahraga.
Zidane (30) punya pandangan lebih pragmatis. Bagi dia, penerapan pajak pada platform digital sudah bukan barang baru, meski tetap terasa sedikit mencubit di kantong. "Masih worth it kalau buat pengguna yang aktif dan memang perlu buat olahraga yang proper. Cuma kalau pengguna yang jarang pakai aplikasi olahraga mungkin versi gratis aja cukup," katanya. Ia juga berharap pemerintah lebih transparan dalam mengelola penerimaan pajak dari sektor digital.
Nada sedikit berbeda datang dari Damar (30). Ia kurang sepakat dengan kebijakan ini, alasannya sederhana: jadi lebih mahal. Tapi ia juga sadar Spotify dan kawan-kawan sudah lebih dulu melewati jalur yang sama. Beberapa bulan ke depan, Damar masih mau coba bertahan sebagai pelanggan premium. Kalau nilai yang ia dapat sudah tidak sebanding, baru ia akan berpikir ulang.
Selain Strava, gelombang terbaru penunjukan DJP juga menyasar enam entitas lain: Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Masuknya layanan AI dan platform niche seperti ini mencerminkan betapa agresifnya DJP memperluas jaring pajak digital.
Angkanya tidak main-main. Hingga akhir Mei 2026, total penerimaan pajak dari ekonomi digital menyentuh Rp 52,85 triliun, terdiri dari PPN PMSE Rp 40,55 triliun, pajak kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,98 triliun, serta pajak melalui sistem pengadaan pemerintah Rp 5,26 triliun. Dari 271 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk, 233 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak.
Kacaunya narasi di media sosial soal "lari kena pajak" menunjukkan bahwa sosialisasi kebijakan ini masih bolong di sana-sini. Inge sendiri mengakui DJP akan terus mengikuti perkembangan model bisnis digital. Pertanyaannya, apakah kecepatan komunikasi kebijakan akan bisa mengejar kecepatan hoaks menyebar?