KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  SKPLB Jadi Jaminan Kredit? Kadin Lempar Ide, DJP S...

Finansial

SKPLB Jadi Jaminan Kredit? Kadin Lempar Ide, DJP Soal Kepercayaan WP Jadi Taruhannya

Kadin mengusulkan SKPLB sebagai jaminan kredit di perbankan, sementara akademisi memperingatkan pendekatan pemeriksaan restitusi yang terlalu agresif bisa menggerus kepercayaan wajib pajak.

Tiga Jenis Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat

Polemik restitusi pajak kembali memanas. Bukan soal lamanya pencairan saja, tapi menyentuh hal yang lebih mendasar: bagaimana negara memperlakukan wajib pajak yang menuntut haknya kembali.

Kadin melempar usulan yang cukup segar. SKPLB, atau Surat Keputusan Pengembalian Lebih Bayar, bisa difungsikan sebagai instrumen jaminan kredit di perbankan selama dana restitusi belum cair. Logikanya sederhana: kalau negara sudah mengakui kelebihan bayar lewat SKPLB, dokumen itu semestinya punya nilai ekonomis yang bisa dimonetisasi. Bagi pelaku usaha dengan arus kas ketat, menunggu berbulan-bulan sambil modal kerja tersendat bukan pilihan yang nyaman.

Usulan itu muncul bukan tanpa latar. Proses pemeriksaan restitusi di Indonesia kerap dipandang panjang dan, dalam beberapa kasus, menekan. Kalau setiap pengajuan restitusi diperlakukan seperti indikasi kecurangan, wajar kalau pengusaha mulai berpikir dua kali sebelum melaporkan kelebihan bayar. Dari kalangan akademisi, kekhawatiran itu disuarakan cukup keras: pendekatan pemeriksaan yang represif bisa menggerus kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

DJP agaknya sadar. Dalam pernyataan terbarunya, otoritas pajak itu menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Kadin bukan pemangku kepentingan biasa, keduanya dipandang sebagai mitra strategis dalam membangun sistem yang lebih sehat dan berkeadilan. Bukan basa-basi, setidaknya itu klaim DJP, mengingat kedua organisasi itulah yang paling vokal menyuarakan keluhan wajib pajak di lapangan.

Di sisi teknis, regulasi sebenarnya sudah menyediakan jalur yang lebih ramah. Tiga kategori wajib pajak berhak mengajukan restitusi dipercepat: wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Masing-masing punya syarat dan mekanisme sendiri, termasuk soal kapan tombol "pengembalian pendahuluan" di sistem Coretax DJP bisa aktif. Status PKP berisiko rendah pun tidak otomatis permanen. Ada delapan ketentuan yang harus terus dipenuhi, dan kalau salah satunya gugur, status itu dicabut.

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi pajak di tiap Kantor Pelayanan Pajak. Penegasan yang penting, karena persepsi soal "jatah" pencairan di KPP selama ini bikin proses makin tidak menentu bagi wajib pajak.

Pertanyaannya, berapa lama sinyal-sinyal positif ini cukup untuk mengikis skeptisisme yang sudah mengakar? Pengakuan mitra strategis dan mekanisme restitusi dipercepat adalah langkah nyata. Tapi kepercayaan itu bak cermin retak, mudah pecah, lama sekali untuk disusun kembali.