Petugas BPS sudah mulai mengetuk pintu sejak 15 Juni lalu, berbekal daftar pertanyaan dan stiker tanda selesai. Waktu mereka tidak banyak: pendataan Sensus Ekonomi 2026 harus rampung sebelum 31 Agustus, menggenapi siklus satu dekade yang dimulai dari edisi 1986, 1996, 2006, dan 2016.
SE2026 bukan sensus ringan. Ada 21 variabel yang harus digali per responden, mulai dari identitas dasar usaha, kepemilikan Nomor Induk Berusaha, sertifikat halal, izin BPOM, sampai keterlibatan dengan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih. Pengeluaran, pendapatan, nilai aset, modal, keterkaitan usaha dengan industri kreatif dan lingkungan, semuanya masuk daftar pertanyaan. Cakupan seluas ini menjadikan SE2026 salah satu proyek pengumpulan data terbesar yang pernah dijalankan negara ini.
Ambisius, memang. Targetnya: menyajikan peta ekonomi nasional hingga ke wilayah administrasi terkecil, menyusun direktori terpadu perusahaan, dan memberi landasan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk merancang kebijakan lebih presisi. Khususnya bagi pemerintah daerah, data ini bisa jadi amunisi untuk mengembangkan UMKM dan mendorong formalisasi sektor informal yang selama ini susah dijangkau regulasi.
Konteks makronya tidak bisa diabaikan. Presiden Prabowo Subianto, dalam penutupan Munas NU di Bangkalan, Madura, menyinggung anomali yang cukup mengganggu: ekonomi tumbuh rata-rata 5 persen per tahun, tapi jumlah penduduk miskin malah bertambah. Apakah soal produktivitas yang rendah, inefisiensi struktural, atau distribusi yang timpang? SE2026 agaknya dirancang untuk menjawab sebagian dari pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
Dukungan dari pemerintah daerah mulai mengalir. Di Jawa Barat, Wakil Gubernur Erwan Setiawan secara simbolis menjalani wawancara sensus di rumah dinasnya di Jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, didampingi Kepala BPS Jabar Margaretha Ari Anggorowati. Stiker SE2026 ditempel di rumah dinas setelah wawancara rampung, tanda pendataan selesai, sekaligus gestur yang tidak kecil maknanya. "Saya mengajak masyarakat Jawa Barat untuk berperan aktif dalam mengikuti Sensus Ekonomi ini demi perbaikan ekonomi di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya," kata Erwan, Selasa (7/7/2026). Gestur politis yang cukup penting, mengingat Jawa Barat provinsi dengan jumlah pelaku usaha terbesar di luar DKI Jakarta.
Tapi di balik optimisme itu ada tantangan lama yang belum juga terpecahkan. Penolakan wawancara. Alasannya beragam, dan sebagian cukup masuk akal dari sudut pandang responden: takut datanya dikaitkan dengan pemeriksaan pajak, merasa tidak ada untungnya ikut sensus, atau khawatir aktivitas usaha yang berada di zona abu-abu akan terekspos. Yang terakhir ini khususnya relevan bagi segmen underground economy yang, entah kebetulan atau tidak, agaknya cukup besar di Indonesia.
Secara hukum, negara tidak berdiam diri. UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur sanksi pidana bagi yang menolak diwawancarai: kurungan hingga 1,5 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Angka yang, jujur saja, sudah tidak relevan dengan nilai uang saat ini. Di Amerika Serikat, sanksi serupa berkisar USD 100 untuk penolakan dan USD 500 untuk jawaban yang sengaja dipalsukan. Namun di kedua negara, hukuman itu nyaris tidak pernah benar-benar dieksekusi di pengadilan, sebagian karena berbenturan dengan isu hak asasi manusia.
Solusinya bukan ancaman, melainkan sosialisasi yang masif dan meyakinkan. Kalau masyarakat paham bahwa data mereka tidak akan dipakai untuk mengejar pajak atau mengungkap status usaha, resistensi itu bisa dikikis pelan-pelan. Beberapa daerah seperti Kota Tangerang sudah membuka opsi pengisian data secara online, langkah adaptif yang layak ditiru daerah lain.
Taruhan sebenarnya jauh lebih besar dari sekadar angka partisipasi. Indonesia sedang di puncak bonus demografi. Gagal membaca peta ekonomi riil di lapangan bisa berarti salah arah dalam menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendidikan vokasi untuk menekan pengangguran lulusan SMK yang ironisnya lebih tinggi dari SMA, hingga merancang program perlindungan pekerja. Data yang buruk menghasilkan kebijakan yang buruk. Sesederhana itu.