KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Sensus Ekonomi 2026: Bukan Sekadar Menghitung Usah...

Ekonomi

Sensus Ekonomi 2026: Bukan Sekadar Menghitung Usaha

Sensus Ekonomi 2026 bukan sekadar rutinitas statistik. Di balik pendataan yang berlangsung hingga Agustus ini, ada pertaruhan kualitas kebijakan ekonomi Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.

Memaknai Sensus Ekonomi 2026

Sejak 15 Juni lalu, ribuan petugas sensus berpencar ke seluruh penjuru Indonesia, mengetuk pintu warung, pabrik, gerai digital, hingga lapak kaki lima. SE 2026 resmi bergulir. Negara memberi waktu hingga 31 Agustus untuk memotret wajah perekonomian nasional secara menyeluruh, dari konglomerat sampai pedagang gorengan di sudut gang.

Ini bukan pekerjaan kecil. Sensus Ekonomi 2026 dirancang menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk segmen mikro, kecil, dan menengah yang selama ini kerap luput dari radar kebijakan. Hasilnya kelak menjadi kompas bagi pemerintah dalam merancang intervensi pembangunan, entah soal alokasi anggaran, target subsidi, maupun desain regulasi yang lebih tajam sasarannya.

Ada dua jenis kesalahan yang paling ditakuti dalam setiap sensus: coverage errors, yakni unit usaha yang seharusnya terdata tapi luput dicatat, dan content errors, yakni informasi yang disampaikan responden tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. Semakin tinggi keduanya, semakin rapuh fondasi data yang dihasilkan. Sederhana secara konsep, tapi berat di lapangan.

Mobilitas masyarakat yang tinggi sudah jadi tantangan klasik. Belum lagi menjamurnya model usaha berbasis digital yang kadang tak punya alamat fisik jelas, responden yang susah ditemui, serta salah kaprah yang masih beredar bahwa petugas sensus datang untuk urusan bansos atau pajak. Kesalahpahaman seperti ini, agaknya lebih umum dari yang kita bayangkan, bisa berujung penolakan atau data yang meleset jauh dari kenyataan.

Peran petugas sensus jauh melampaui pencatatan angka. Mereka wajah negara yang hadir langsung di hadapan warga, dan profesionalisme mereka menentukan apakah data yang terkumpul layak dipercaya. Kewajiban menjaga kerahasiaan data responden pun bukan basa-basi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, lengkap dengan sanksi pelanggarannya.

Tapi memaknai SE 2026 hanya dari kacamata hukum terlalu sempit. Partisipasi warga dalam sensus sejatinya sebuah kontrak sosial, warga menyerahkan sebagian informasi pribadinya agar negara bisa menjalankan fungsinya lebih baik. Bukan soal takut sanksi. Pertanyaannya lebih dalam: apakah kita percaya bahwa data yang jujur akan melahirkan kebijakan yang lebih adil?

Kebijakan yang meleset karena data buruk tidak cuma merugikan pemerintah. Dunia usaha kehilangan peta yang akurat. Akademisi bekerja dengan asumsi yang keliru. Masyarakat luas menanggung intervensi yang tidak tepat sasaran, subsidi salah alamat, program yang tidak menjawab kebutuhan nyata. Efeknya merembet ke mana-mana.

SE 2026 mengingatkan bahwa statistik bukan kumpulan angka dingin. Tersimpan di dalamnya cerita tentang pelaku usaha yang bertahan, sektor yang tumbuh diam-diam, segmen ekonomi yang butuh perhatian lebih. Kualitas cerita itu bergantung pada dua hal yang bobotnya setara: petugas yang bekerja dengan integritas, dan warga yang mau membuka pintu serta bicara jujur.