Para seller di marketplace sudah cukup lama mengeluh. Biaya admin, biaya layanan, komisi transaksi, potongan promosi, semuanya menumpuk, dan tidak selalu diinformasikan dengan cara yang mudah dipahami. Kini, pemerintah agaknya mulai serius merespons.
Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai dalam hitungan hari. "Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu.
Salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu: transparansi biaya. Selama ini tidak sedikit penjual yang merasa kecolongan, biaya yang tertera di awal berbeda dengan yang dipotong di akhir transaksi. Budi menegaskan platform wajib mencantumkan seluruh komponen biaya secara jelas, termasuk menyediakan dokumen perjanjian yang bisa diunduh langsung dari platform.
Bukan angka kecil, kalau dijumlah. Seller kecil dan UMKM kerap menanggung beban ini paling berat karena margin tipis, sementara platform terus menambah fitur berbayar.
Revisi aturan ini juga menyentuh beberapa aspek lain yang substansial. Platform digital diwajibkan memprioritaskan promosi produk dalam negeri, khususnya dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah. Mekanisme pengaduan pun harus tersedia dengan service level agreement yang terukur, bukan sekadar formulir laporan yang ujungnya masuk angin.
Budi cukup to the point soal ini: "Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi."
Pernyataan itu terdengar sederhana. Implikasinya tidak. Bertahun-tahun relasi antara penjual dan platform cenderung asimetris, platform memegang kendali atas algoritma, visibilitas produk, sampai kebijakan biaya, sementara seller tinggal terima. Mau protes? Pilihan paling ekstrem ya cabut lapak.
Revisi ini disusun berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar tidak tumpang tindih. "Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri," kata Budi. Publik tentu akan menilai dari hasilnya nanti, bukan dari klaimnya sekarang.
Pertanyaan yang relevan buat para pelaku usaha digital: seberapa jauh aturan ini punya gigi? Transparansi biaya di atas kertas mudah ditulis. Enforcement-nya, itu cerita lain. Pengalaman regulasi digital di Indonesia menunjukkan bahwa platform besar punya banyak cara untuk tetap bergerak di ruang abu-abu, dan kalau data historis ini bisa dipercaya, satu Permendag saja jarang cukup.
Yang jelas, momentum politiknya ada. Tekanan dari komunitas seller makin vokal. Kemendag tidak ingin ketinggalan bus.