SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Satu Pidato, Kantong Petani Sawit Jebol Sepekan Ke...

Ekonomi

Satu Pidato, Kantong Petani Sawit Jebol Sepekan Kemudian

Sejak pidato Presiden Prabowo soal ekspor komoditas strategis lewat BUMN pada 20 Mei 2026, harga TBS sawit di tingkat petani terjun bebas hingga lebih dari separuh. Pemerintah daerah dari Bengkulu hingga Sumbar bergerak cepat, tapi pasar masih menunggu kepastian arah kebijakan.

Redam Gejolak Harga Sawit, Wagub Bengkulu Kumpulkan Belasan Perusahaan untuk Kesepakatan

Satu pidato. Sepuluh hari kemudian, jutaan petani sawit di Sumatera merasakan dampaknya langsung di kantong.

Sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor sumber daya alam strategis lewat satu pintu melalui BUMN pada Rapat Paripurna DPR, 20 Mei 2026, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani ambruk. Di Sumatera Utara, harga merosot lebih dari 30 persen, dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.300 per kilogram. Di Sumatera Barat, kondisinya lebih parah. Petani swadaya di Pesisir Selatan menjual TBS di kisaran Rp 1.100 hingga Rp 1.150 per kg, terjun bebas dari posisi sebelumnya Rp 2.400 hingga Rp 3.000 per kg.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Petani rata-rata menggarap sekitar satu hektar kebun dengan produksi sekitar satu ton TBS per bulan. Pendapatan bulanan yang sebelumnya mencapai Rp 3,3 juta kini menyusut jadi Rp 2,3 juta, dan itu belum dipotong biaya pupuk, pestisida, serta ongkos panen yang bisa menelan sekitar Rp 1 juta. Tersisa tidak sampai Rp 1,3 juta di tangan petani. Sebulan penuh.

"Kami sangat terpukul karena hanya dalam sepekan harga sawit terjun bebas. Kami berharap harga sawit petani bisa naik lagi," kata Sungkunen Tarigan, petani sawit di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penurunan harga, ia bilang, sudah jadi obrolan utama di mana-mana, dari kedai kopi sampai rumah ibadah.

Akar masalahnya bukan di sisi produksi atau permintaan global. Kepanikan pasar akibat ketidakpastian regulasi yang bikin harga ambles. Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menyebut, pengusaha, trader, refinery, dan eksportir kompak menahan diri menunggu kepastian arah kebijakan. "Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan TBS petani," kata Mansuetus. Harga CPO dan TBS tergerus secara artifisial, bukan karena fundamentalnya lemah.

Buktinya ada di data tender. Di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), tender CPO gagal alias withdraw berturut-turut pada 21, 22, 25, 26, dan 28 Mei 2026. Harga CPO yang sebelumnya mencapai Rp 14.500 per kg hanya ditawar di kisaran Rp 12.200 hingga Rp 12.500 per kg, selisih yang terlalu jauh untuk dicapai kesepakatan. Padahal, kata Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS, Jumat (29/5/2026), permintaan CPO global masih bagus dan cenderung naik. "Tidak ada alasan untuk menurunkan harga CPO dan TBS sawit petani," tegasnya.

Dari 139 pabrik kelapa sawit yang teridentifikasi mematok harga rendah kepada petani, baru 16 yang mulai menaikkan harga. Sisanya masih wait and see. Petani yang menanggung risikonya.

Respons pemerintah daerah bergerak cepat, meski situasinya tetap ruwet. Di Bengkulu, Wakil Gubernur Mian langsung turun ke Mukomuko, mengumpulkan belasan pimpinan perusahaan sawit, dan meminta mereka kembali mengacu pada harga provinsi sebesar Rp 3.465 per kg yang ditetapkan pada 13 Mei lalu. Pertemuan itu berakhir dengan penandatanganan kesepakatan yang disaksikan bupati dan kepolisian setempat.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengambil jalur administrasi. Surat bernomor 521.3/1114/DPTPH/V-2026 tertanggal 25 Mei 2026 dikirimkan ke enam bupati sentra sawit, 36 pabrik kelapa sawit, Gapki Sumbar, dan Apkasindo Sumbar. Isinya lugas: tidak boleh ada penurunan harga sepihak dengan dalih apapun, termasuk sortasi ketat, pembatasan penerimaan buah, atau penundaan pembayaran.

Celahnya tidak mudah ditambal regulasi. Yang paling babak belur justru petani swadaya, mereka yang tidak punya kemitraan formal dengan pabrik. Di segmen ini tidak ada penetapan harga pemerintah yang mengikat. Kepala Bidang Perkebunan Sumbar Agustian menyebut, petani plasma yang bermitra justru relatif terlindungi, bahkan harga di tingkat pabrik untuk segmen itu sempat naik ke Rp 4.005 per kg. Bagi petani swadaya, satu-satunya harapan jangka pendek adalah pembentukan koperasi agar bisa masuk skema kemitraan.

Pemprov Sumbar sedang menyiapkan peraturan gubernur sebagai turunan dari Permentan Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperluas cakupan penetapan harga ke petani rakyat. Tapi regulasi butuh waktu. Petani butuh kepastian hari ini.

Mansuetus mengingatkan bahwa industri sawit menghidupi 17 juta orang di seluruh rantai nilainya. Ekosistem ekspor yang dibangun selama puluhan tahun, dari jaringan logistik hingga reputasi sebagai mitra dagang yang andal, tidak bisa direkayasa ulang dalam semalam. "Pembeli internasional membeli bukan hanya karena barang tersedia, tetapi karena kepercayaan terhadap mitra dagang," katanya. Monopoli ekspor lewat satu BUMN, menurut POPSI, bukan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan pengawasan dan transparansi, bukan konsolidasi paksa yang menghancurkan mekanisme pasar.

Di Sumbar, sebagian petani sudah mogok panen, memilih menunggu ketimbang menjual di harga yang tidak menutup ongkos produksi. Kilasan 2022 masih segar: ketika larangan ekspor CPO menjatuhkan TBS ke bawah Rp 1.000 per kg. Bagi petani sawit, ini bukan kali pertama kebijakan yang niatnya baik berujung pada mereka yang paling merasakan perihnya. Agaknya, pola itu belum juga berubah.