Regulasi baru sedang mengubah wajah profesi konsultan pajak di Indonesia, dan tidak semua pelakunya siap menghadapinya.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menegaskan bahwa seorang konsultan pajak hanya boleh mendirikan satu kantor konsultan pajak. Bukan sekadar aturan tertulis, pembatasan ini sudah dikunci di tingkat sistem. "Jadi ada konsultan pajak yang memang memiliki engagement dengan berbagai kantor. Dalam penataan ini, sistem kami baru bisa 1 konsultan pajak dengan 1 kantor, jadi 1 konsultan pajak hanya bisa mendirikan 1 kantor. Ini by system," ungkap Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan DJSPSK Citra Wulan Ratri, dikutip Minggu (18/10/2026).
Ketentuan ini tertuang dalam PMK 55/2026, beleid yang dirancang untuk memperkuat profesionalitas sekaligus membangun sistem pengendalian mutu di lingkungan kantor konsultan pajak. Bagi mereka yang selama ini punya engagement dengan lebih dari satu kantor, agaknya era itu sudah berakhir.
Citra mengakui isu ini perlu didiskusikan lebih lanjut bersama asosiasi. "Nanti kita terus diskusikan kebutuhannya sebetulnya seperti apa di lapangan? Mengapa konsultan pajak perlu punya banyak kantor?" ujarnya. Pertanyaan yang terdengar retoris, tapi kalau data lapangan bicara lain, bisa jadi pembuka negosiasi panjang antara regulator dan pelaku profesi.
Realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak konsultan senior yang bertahun-tahun membangun jaringan layanan lintas kota, memanfaatkan afiliasi kantor yang berbeda untuk melayani klien di sejumlah yurisdiksi. Kebijakan satu kantor ini berpotensi memukul model bisnis yang sudah berjalan cukup lama. Tidak main-main.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tampak sejalan dengan semangat regulasi ini. Ketua Umum IKPI menekankan bahwa kualitas seorang konsultan pajak berpulang pada kompetensi diri, bukan jumlah kantor yang dimiliki. Pesan yang relevan, terutama ketika profesi ini dihadapkan pada tuntutan standar yang kian ketat.
Ketua IKPI Cabang Depok pun mendorong anggotanya untuk benar-benar memahami implementasi PER-12/PJ/2026 dalam sistem Coretax. Bukan pembaruan teknis biasa. Coretax adalah infrastruktur perpajakan digital yang menjadi tulang punggung administrasi pajak nasional, dan konsultan yang gagap sistem ini akan kesulitan melayani klien secara efektif, masalah kompetensi, bukan sekadar masalah izin.
Satu hal yang sudah pasti: di bawah PMK 55/2026, kantor konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan yang memuat profil kantor, data seluruh konsultan dan pegawai, bukti penyampaian SPT, hingga laporan keuangan. Tenggat 30 April tahun berikutnya. Laporan yang tidak lengkap atau tidak benar berpotensi menjadi catatan merah dalam sistem pengendalian mutu yang sedang dibangun.
Profesi konsultan pajak sedang memasuki fase yang lebih terstruktur. Seberapa cepat para pelakunya bisa menyesuaikan diri sebelum sistem menutup celah yang ada? Itu pertanyaan yang, setidaknya untuk saat ini, belum ada jawaban pastinya.