MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara, M...

Ekonomi

Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara, Menkeu Buka Opsi Tutup Defisit APBN

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan Rp 11,42 triliun dari denda administratif ke kas negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi penggunaan dana untuk menutup defisit APBN hingga program pendidikan.

Rp 11,42 triliun. Bukan dari pajak, bukan dari utang, bukan dari divestasi aset. Dana itu hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dikumpulkan dari akumulasi denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang sudah berjalan dalam beberapa tahap.

Penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026), dalam apa yang disebut sebagai tahap VI penguasaan kembali kawasan hutan. Kejaksaan Agung bertindak sebagai ujung tombak eksekusi. Pemerintah kini memegang kendali atas alokasi dananya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menyebut opsi penutupan defisit anggaran, tapi tak berhenti di situ. Sebagian besar dana, tegasnya, akan diarahkan ke program pembangunan yang sempat dipangkas anggarannya, termasuk pembangunan sekolah dan pendanaan pendidikan lewat LPDP.

"Bisa (untuk menambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin. Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak," jelas Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung.

Soal defisit, ia menjawab singkat: "Bisa." Lalu menambahkan dengan nada yang terdengar seperti kelegaan, "Kita makin kaya, itu dapat 11,4 triliun lagi."

Kalimat terakhir itu patut dicermati. Pernyataan setengah bercanda dari seorang Menteri Keuangan soal tambahan kas sebesar itu mencerminkan betapa nyatanya tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah. Dana non-pajak dari penegakan hukum kawasan hutan, yang sifatnya tidak pernah bisa masuk proyeksi APBN, kini menjadi semacam napas tambahan yang dicari-cari.

Satgas PKH sendiri lahir dari maraknya penguasaan kawasan hutan secara ilegal, banyak di antaranya melibatkan korporasi. Denda administratif yang terkumpul, dikombinasikan dengan penyelamatan aset negara, menghasilkan akumulasi dana yang tidak main-main. Dan ini bukan tahap pertama.

Pertanyaannya, berapa lama pola ini bisa diandalkan? Dana rampasan dan denda, secara definisi, tidak bisa direplikasi setiap tahun seperti penerimaan pajak. Kalau data tahap-tahap sebelumnya bisa dijadikan patokan, potensinya memang ada, tapi volumenya sulit diprediksi. Menjadikannya tumpuan penambal defisit adalah pedang bermata dua.

Kas negara hari ini bertambah Rp 11,42 triliun. Bagaimana pemerintah membelanjakannya akan lebih jujur bicara soal prioritas nyata dibanding angka-angka di atas kertas.