Dua entitas penawaran investasi aset kripto, YWWSDC dan RTHAE, resmi dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) setelah serangkaian klarifikasi dan verifikasi menemukan deretan pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.
Keduanya beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menawarkan produk aset keuangan digital di Indonesia. Yang lebih menggelitik, keduanya punya alibi serupa: mengklaim punya izin dari luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK. Alibi yang, menurut Satgas PASTI, tidak bisa dijadikan dasar legalitas operasional di dalam negeri.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026), mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.
Ambil kasus YWWSDC dulu. Entitas ini mengklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut mengantongi izin di Colorado, Amerika Serikat. Lewat platformnya, YWWSDC menawarkan skema trading aset kripto sekaligus pembelian token aset keuangan digital. Begitu Satgas PASTI masuk ke tahap verifikasi, klaim itu rontok: tidak ada izin PAKD dari OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan platform digitalnya tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satu temuan yang agaknya paling mengkhawatirkan dari kasus YWWSDC adalah adanya indikasi pergantian URL dengan nama berbeda, namun tampilan situsnya nyaris identik. Pola klasik investasi bodong, biasanya dipakai untuk menghindar setelah satu domain kena blokir. Satgas PASTI menduga tautan-tautan itu saling berkaitan.
RTHAE berbeda skemanya, tapi sama bermasalahnya. Platform bernama Retail Trader Hosted Automates Engine ini menawarkan investasi kripto dengan bumbu penawaran perdana token, yang dijanjikan bakal listing di bursa. Ada juga garansi pengembalian dana apabila token tidak jadi tercatat. Kedengarannya meyakinkan. Tapi sulit diverifikasi, karena RTHAE bahkan tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Tidak ada izin PAKD, tidak ada kesesuaian dengan izin BKPM, tidak ada pencatatan PSE. Nol besar.
Satgas PASTI turut memblokir akses terhadap aplikasi dan sejumlah tautan terkait kedua entitas tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum disebut sedang berjalan. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur masuk dan mengalami kerugian, Satgas PASTI meminta agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat.
Pesannya sederhana, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cermin lebih luasnya masalah: klaim izin luar negeri bukan jaminan legalitas di Indonesia, dan status "sedang mengurus izin OJK" bukan berarti sudah boleh beroperasi. Cek dulu, baru percaya.