Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi masuk tahap Panitia Kerja di Komisi III DPR, dan hampir seketika perdebatan meletus dari dua arah yang berlawanan.
Di permukaan, pemerintah dan DPR mengemas revisi ini sebagai agenda kesetaraan dan modernisasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut alasannya sederhana: Kejaksaan pensiun di usia 60 tahun, TNI mengikuti hierarki pangkat hingga 63 tahun untuk Jenderal bintang empat, sementara Polri masih tertahan di angka 58 tahun berdasarkan UU yang sudah berumur lebih dari dua dekade. "Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (26/5/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkuat argumen itu dengan mengaitkannya ke angka harapan hidup yang terus memanjang. Semakin tinggi angka harapan hidup, kata Supratman, semakin panjang pula usia produktif seseorang. "Ini aspek keadilannya saja," tegasnya. Dalam draf yang tengah dibahas, usia pensiun perwira diusulkan naik ke 60 tahun, dengan opsi perpanjangan dua tahun bagi yang punya keahlian khusus, serta 65 tahun untuk pejabat fungsional. Bintara dan tamtama tetap di 58 tahun.
Tapi Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) punya pembacaan yang jauh berbeda. Baginya, perdebatan soal usia pensiun hanyalah lapisan terluar. Inti persoalannya ada di klausul penempatan perwira aktif di jabatan sipil. "Substansi dalam draf revisi UU Polri tersebut bukan menambah atau mengurangi polisi menempati jabatan sipil, tetapi bertolak belakang dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sendiri," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Masif. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan pelanggaran yang sudah bertahun-tahun terjadi. Pasal 28 UU Polri yang berlaku, yang sudah diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding, secara tegas melarang anggota aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri. Faktanya, larangan itu diabaikan. Banyak perwira aktif tersebar di kementerian dan lembaga, tanpa menanggalkan seragam dinas mereka. Bambang menyebutnya terang-terangan sebagai pelanggaran hukum yang meluas.
Nah, di sinilah masalahnya. Alih-alih menarik para perwira itu kembali atau menghukum pelanggaran yang sudah terjadi, pemerintah dan DPR justru memilih merevisi undang-undangnya. Bagi Bambang, logika ini terbalik. "Dari dilarang dalam UU No 2/2002 menjadi ada penempatan di luar struktur, itu membatasi atau menambah? Artinya, itu adalah langkah kompromi terkait pelanggaran UU No 2/2002," ungkapnya.
Implikasinya, menurut Bambang, lebih dalam dari sekadar administrasi personel. Selama polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, Polri secara struktural tetap berada dalam jangkauan pengaruh kekuasaan eksekutif. "Kompromi tersebut secara politik bisa dimaknai juga sebagai upaya kekuasaan untuk menjaga Polri tetap dalam pengaruhnya," katanya. Kondisi ini sekaligus mencerminkan belum optimalnya sistem pengembangan SDM internal Polri, yang idealnya mampu mengisi kebutuhan institusi dari dalam.
Pertanyaannya, kenapa harus selalu anggota aktif? Bambang mempertanyakan dalih bahwa lembaga seperti BNPT dan BNN mutlak harus dipimpin anggota aktif. Purnawirawan berpengalaman, misalnya mantan Kadensus 88 atau mantan Kabareskrim, agaknya sama-sama kompeten untuk posisi itu. "Apa bedanya Kepala BNPT atau BNN harus dipegang anggota Polri aktif dibanding dengan purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadensus 88 atau Kabareskrim misalnya?" tanya Bambang.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengambil posisi yang lebih moderat. Ia melihat revisi ini sebagai kesempatan untuk mempertegas batas yang selama ini abu-abu: jabatan mana yang boleh diisi polisi aktif, mana yang tidak. "Saya kira ini harus dimaknai sebagai satu kesempatan ya untuk mengatur lebih jelas mana yang boleh, mana yang tidak," kata Anam kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026). Ia mencontohkan fungsi patwal dan bidang keamanan dalam negeri di Kemenko Polkam sebagai posisi yang secara fungsional memang membutuhkan keterlibatan personel kepolisian.
Dasco dan Supratman sama-sama membantah satu spekulasi yang beredar luas: bahwa revisi ini disiapkan khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Supratman menegaskan bahwa soal siapa yang menjabat adalah hak prerogatif Presiden, bukan urusan undang-undang. "Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi, itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat," ujarnya.
Delapan poin perubahan dalam sebelas pasal, begitu klaim Ketua Komisi III Habiburokhman. Mencakup penguatan pengawasan internal berbasis teknologi, jaminan netralitas pembinaan karier, penguatan kedudukan Kompolnas sebagai pengawas eksternal, hingga kurikulum pendidikan berbasis HAM. Semua dikemas rapi sebagai kelanjutan agenda reformasi kepolisian. Kalau data ini bisa dipercaya, setidaknya ada niat.
Tapi niat dan arah bisa berbeda jauh. Revisi yang mengesahkan apa yang selama ini dilarang, apakah itu reformasi atau sekadar pemutihan?