Rapat Komisi III DPR bersama pemerintah pada Senin (25/5/2026) membuka babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agendanya tidak kecil: tujuh poin reformasi sekaligus, dari soal kedudukan kelembagaan hingga usia pensiun yang sudah lama jadi polemik.
Isu pensiun memang yang paling banyak menarik perhatian publik. Pemerintah mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun, alasannya keselarasan lintas institusi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional, sekaligus menyesuaikan dengan realitas demografis Indonesia yang angka harapan hidupnya terus naik.
Argumen kesetaraan itu diperkuat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menunjuk ke TNI dan Kejaksaan sebagai pembanding. "Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan. Polri selama ini justru tertinggal dari institusi setara. Penyesuaian ini, agaknya, tinggal menunggu formalisasi.
Tapi RUU ini jauh lebih dari sekadar soal usia pensiun. Ketua Komisi III Habiburokhman menguraikan tujuh poin rekomendasi Panja Reformasi Polri. Poin pertama menyentuh kedudukan konstitusional Polri di bawah presiden, dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang mensyaratkan persetujuan DPR, merujuk pada Tap MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000. Ini bukan revisi teknis. Ini soal tata kelola kekuasaan.
Poin kedua: optimalisasi Kompolnas, lembaga yang selama ini kerap dianggap mandul. Penguatan yang diusulkan pemerintah mencakup penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme terbuka berbasis kompetensi. Pertanyaannya, apakah kali ini Kompolnas benar-benar akan punya taji, atau cukup tampil lebih gagah di atas kertas?
Reformasi kultural masuk dalam daftar prioritas, dengan penekanan pada penghormatan HAM dan prinsip demokrasi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kepolisian. Kalau dijalankan serius, intervensi ini bisa jadi yang paling fundamental dari seluruh paket reformasi karena menyasar pembentukan karakter sejak awal karier. Bukan tambal sulam di permukaan. Poin ketujuh, modernisasi teknologi untuk mendukung tugas dan fungsi kepolisian, melengkapi daftar.
Ada pula pengaturan soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar struktur kepolisian, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi. Klaim yang masih perlu dibuktikan implementasinya, entah kebetulan atau tidak, penempatan semacam itu selama ini memang kerap berjalan dalam zona abu-abu.
Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU ini secara komprehensif bersama DPR sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Sinyal lampu hijau dari eksekutif tampak solid, setidaknya itu klaim yang tersaji di permukaan rapat. Seberapa dalam pembahasan itu akan benar-benar menyentuh akar persoalan institusi kepolisian, itu yang layak dikawal.