Sudah hampir dua dekade RUU Perampasan Aset mondar-mandir di koridor Senayan tanpa kepastian. Kini, dengan target pengesahan 15 Desember 2026 yang diumumkan Ketua DPR Puan Maharani, regulasi yang digadang-gadang bisa mengubah wajah pemberantasan korupsi Indonesia itu agaknya mendekati garis akhir, meski banyak yang masih skeptis.
Seluruh fraksi DPR sepakat menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026. Kesepakatan bulat itu cukup langka untuk ukuran isu yang selama ini selalu tersangkut kepentingan politik. Puan langsung mengunci janji: "Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang." Terdengar meyakinkan. Tapi ada satu problem mendasar.
Pertengahan Oktober, draf RUU-nya sendiri belum beredar luas. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kondisi ini tidak lazim. Normalnya draf sudah terdistribusi ke publik jauh sebelum pengesahan, bukan mepet di hari-H. "Secara terbuka pimpinan DPR telah menjanjikan disahkannya UU Perampasan Aset akan disahkan pada bulan Desember 2026, tetapi sementara kini sudah pertengahan Oktober tetapi draft RUU-nya saja belum terlihat beredar," ujar Fickar kepada Kompas.com.
Dua skenario diperkirakan Fickar. Pertama, RUU dipaksakan disahkan sesuai tenggat lewat pembahasan yang minim keterbukaan. Kedua, tenggat kembali meleset. Ia condong ke kemungkinan kedua, dan sejarah 14 tahun terakhir memang memberi alasan untuk itu. Gagasan RUU ini bermula 2008 dari kajian PPATK, masuk DPR 2012, didorong Mahfud MD pada Maret 2023, surpres dikirim Mei 2023, lalu kembali mandek hingga pergantian periode DPR.
Tapi kali ini ada yang berbeda. Tekanan publik makin keras, bak air yang terus menggerus bendungan. Demonstrasi di sekitar Gedung DPR berulang kali memasukkan pengesahan RUU ini sebagai tuntutan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan penegakan hukum perkara korupsi tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka atau vonis yang dijatuhkan. "Yang utama bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," ujarnya. Komisi III, kata Rudianto, tengah menghimpun masukan tertulis dari kepolisian dan kejaksaan daerah terkait jenis tindak pidana yang perlu dijangkau serta mekanisme perampasan yang menjamin kepastian hukum.
Substansi RUU ini bukan perkara sederhana. Akademisi Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan empat kategori aset yang bisa menjadi objek perampasan. Ada instrumentum sceleris, aset yang dipakai sebagai sarana kejahatan. Lalu objectum sceleris, benda yang menjadi objek langsung tindak pidana. Kategori ketiga adalah fructum sceleris, hasil atau keuntungan dari aset kejahatan, termasuk ketika uang haram itu sudah diputar jadi deposito atau, yang patut dicermati, kripto. "Atau bahkan pengembangannya, dia taruh di bunganya menjadi deposito atau ditaruh di bitcoin dan lain sebagainya, kemudian berkembang menjadi nilai investasinya, itu juga menjadi fructum sceleris yang harus bisa disita juga," kata Fatahillah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, 5 Oktober 2026. Kategori keempat adalah substitute assets, aset pengganti jika aset utama hasil kejahatan sudah raib atau dihabiskan pelaku.
Masuknya aset kripto sebagai salah satu cakupan potensial bukan sinyal kecil buat pasar aset digital Indonesia. Ini pertanda bahwa regulator mulai serius menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan lewat instrumen yang sulit dilacak jalur konvensional. Pertanyaannya: seberapa jauh ketentuan finalnya akan menjangkau aset-aset semacam ini?
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra menyebut RUU ini sebagai transformasi paradigma penegakan hukum. Negara tak lagi cukup hanya memenjarakan pelaku, tapi juga harus memutus rantai ekonomi kejahatan. "RUU ini boleh dibilang transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana," tegas Soedeson. Ia juga mengingatkan agar substansi RUU terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku, bukan berdiri sendiri sebagai regulasi yang rawan tumpang tindih.
Fickar punya catatan keras soal ini. Kewenangan perampasan aset tanpa putusan pengadilan, yang menjadi inti urgensi RUU ini, harus diimbangi mekanisme pembelaan yang jelas bagi pemilik aset yang merasa dirugikan. Ketentuan multitafsir dalam aturan yang memberikan kewenangan besar pada negara adalah resep bencana. Undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik yang bermakna pun rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Target Desember 2026 masih bisa tercapai, tapi catatannya panjang. Delapan minggu masa sidang efektif yang disebut Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai kebutuhan pembahasan terasa sangat mepet untuk regulasi yang dampaknya menyentuh hak kepemilikan warga negara. Bagi investor dan pelaku pasar, pertanyaan yang lebih relevan bukan sekadar apakah RUU ini jadi disahkan Desember, melainkan seperti apa isi finalnya ketika palu itu benar-benar diketuk.