Di Rust, Austria, kota tua yang dikenal lewat kebun anggur dan kedai Buschenschank-nya, para pakar perpajakan internasional pekan ini bergulat dengan pertanyaan yang jauh lebih rumit dari sekadar berapa persen tarif pajak yang tepat.
Rust Conference 2026 mempertemukan delegasi dari puluhan negara untuk mendebat satu isu mendasar: apakah sistem pajak global yang dibangun atas fondasi laba bersih dan permanent establishment masih relevan ketika ekonomi bergerak lewat algoritma, platform digital, dan transaksi lintas batas yang tidak mengenal lokasi fisik?
Jawabannya, agaknya, tidak.
Satu benang merah terlihat jelas dari laporan-laporan negara yang dipresentasikan: alih-alih menciptakan digital services tax (DST) baru, mayoritas negara memilih memperkuat PPN atau goods and services tax (GST) yang sudah ada sebagai instrumen utama memajaki aktivitas digital. Instrumen lama yang diadaptasi, bukan rezim baru yang dibangun dari nol.
Indonesia jadi salah satu contoh yang paling sering disebut. Sejak 2020, pemerintah mengintegrasikan pemajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ke dalam rezim PPN yang sudah berjalan, dengan mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri mendaftar sebagai pemungut pajak apabila melampaui ambang batas transaksi atau jumlah pengguna. Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud Abdul Qohhar Lubis, yang mempresentasikan perspektif Indonesia dalam sesi bertajuk Outlook on the Future of Turnover Taxation from Indonesian Perspective, menjelaskan bahwa pendekatan ini memilih memperluas basis pajak lewat kerangka yang sudah ada, bukan lewat pungutan tersendiri.
Jeffrey Owens, salah satu pakar perpajakan internasional paling senior yang hadir, menilai langkah digitalisasi administrasi pajak seperti yang ditempuh Indonesia dan Mesir sebagai modal kuat jangka panjang. "Apa yang dilakukan oleh Indonesia, Mesir, dan negara lainnya dalam penguatan digitalisasi dan teknologi ke sistem perpajakan menjadi modal kuat di masa depan. Tidak hanya sekadar bagaimana mengumpulkan penerimaan negara, lebih dari itu juga meningkatkan aspek keadilan," ujarnya.
Arah serupa ditempuh India dan Mesir, meski dengan caranya masing-masing. India terus menyempurnakan mekanisme restitusi GST agar netralitas pajak terjaga dan refund hanya mengalir ke pihak yang benar-benar menanggung beban. Mesir membangun Simplified Registration Vendor's Regime (SRVR) khusus untuk penyedia jasa digital asing, dengan pendekatan berbasis lokasi konsumen dan mekanisme reverse charge untuk transaksi B2B.
Tapi justru di sisi koordinasi antarnegara itulah masalah terbesar muncul.
Sesi bertajuk Scope of Tax Treaties based on the OECD/UN Model Convention membuka perdebatan yang lebih filosofis. Amerika Serikat secara tegas menyatakan DST tidak masuk kategori pajak penghasilan karena dikenakan atas peredaran bruto, bukan laba bersih. Konsekuensinya, AS menilai DST tidak berhak mendapat fasilitas foreign tax credit maupun perlindungan tax treaty. Bagi Washington, memasukkan turnover taxes ke dalam kerangka tax treaty justru merusak koherensi sistem perjanjian pajak yang selama ini dibangun di atas konsep laba bersih dan permanent establishment.
Uruguay memperkuat argumen serupa lewat kasus Insurance Entities Turnover Tax (IIEA), yang oleh otoritas pajak setempat dinyatakan berada di luar cakupan tax treaty karena dikenakan atas pendapatan bruto. Namun Uruguay juga mengajukan pertanyaan yang lebih menggugat: apakah definisi "income tax" sungguh bersifat universal? Ketika batas antara pajak penghasilan dan pajak atas omzet makin kabur, ini bukan lagi soal teknis hukum. Ini soal fondasi seluruh sistem perjanjian pajak internasional.
Tajam sekali.
Taiwan menambah lapisan kompleksitas lewat rezim Cross-border E-Commerce Income Tax-nya, yang oleh sebagian kalangan dicurigai sebagai bentuk DST terselubung. Pertanyaan yang mereka angkat: bagaimana mencegah perusahaan digital global memanfaatkan celah tax treaty untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya?
Dari sisi kerangka multilateral, Senegal dan Belarusia memperlihatkan bahwa tidak semua negara mengandalkan tax treaty bilateral. Senegal bersandar pada harmonisasi VAT kawasan lewat UEMOA dan ECOWAS, sementara Belarusia memiliki arsitektur yang lebih kompleks melalui Eurasian Economic Union (EAEU) beserta protokol pajak tidak langsungnya. Di bawah skema EAEU, Belarusia bahkan membangun integrasi administratif dengan Rusia hingga ke pertukaran data real time untuk menelusuri rantai VAT lintas negara.
Meski begitu, bahkan dengan kerangka kawasan secanggih itu, Senegal mengakui mekanisme refund VAT di wilayah Afrika Barat masih jauh dari setara dengan sistem Uni Eropa. Sengketa turnover tax lintas yurisdiksi pun masih sangat bergantung pada harmonisasi domestik, bukan pada hak wajib pajak untuk menuntut penyelesaian berbasis treaty.
Mesir mengakui hal yang lebih blak-blakan: belum ada mekanisme unilateral untuk mengatasi pemajakan berganda yuridis dalam PPN lintas negara. Afrika Selatan bahkan belum memiliki aturan place of supply yang eksplisit sesuai rekomendasi OECD, sehingga risiko double taxation atau double non-taxation tetap menganga.
Kesimpulan dari tiga hari diskusi di Rust bisa diringkas begini: negara-negara boleh saja makin canggih memungut pajak digital secara domestik, tapi selama koordinasi internasionalnya masih terfragmentasi, risiko sengketa tidak akan pergi ke mana-mana. Masa depan turnover taxes kemungkinan tidak lagi bertumpu pada DTT konvensional, melainkan pada perjanjian khusus VAT/GST atau skema regional yang secara eksplisit mengatur place of supply, mekanisme refund, dan penyelesaian sengketa. Entah kebetulan atau tidak, itulah pekerjaan rumah terbesar yang belum satu pun negara benar-benar selesai mengerjakannya.