Rencana BEI menggelar RUPSLB pada 15 September 2026 batal. Buyar begitu saja, tanpa tanggal pengganti.
Pengumuman penundaan itu terbit Selasa (1/9), kurang dari dua pekan sebelum hari H. BEI menyatakan panggilan resmi dan jadwal baru akan disampaikan melalui surat tercatat dan situs web resmi, dengan mengacu pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik belum memberikan konfirmasi soal alasan di balik perubahan ini.
Padahal Jeffrey sendiri yang sebelumnya membenarkan bahwa RUPSLB September itu memang dirancang untuk membahas demutualisasi. "Rencananya demikian, tetapi tentu kami akan menunggu POJK-nya untuk bisa meneruskan seluruh proses demutualisasi tersebut," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, 28 Agustus lalu. Jawaban itu, kalau dibaca ulang, sudah mengandung sinyal sejak awal: semuanya bergantung pada satu dokumen regulasi yang belum juga terbit.
Dokumen yang dimaksud adalah Peraturan OJK terkait demutualisasi bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyebut pihaknya akan segera memfinalisasi legal drafting Rancangan POJK dan membuka fase partisipasi publik dalam waktu dekat. "RPOJK akan disampaikan secara terbuka melalui website OJK," kata Hasan pada 10 Agustus lalu. OJK sebelumnya menargetkan demutualisasi BEI rampung di kuartal ketiga 2026. Target itu kini terasa mepet, agaknya terlalu mepet.
Sementara regulasi masih digodok, proses di sisi korporasi sudah bergerak lebih dulu. Dalam RUPSLB 12 Agustus, BEI menetapkan tiga keputusan sekaligus: pengangkatan Alex Widi Kristiano sebagai Komisaris BEI menggantikan Oki Ramadhana yang mundur, perubahan komposisi pemegang saham, dan pembahasan rencana demutualisasi. Dalam rapat itu pula terungkap bahwa BEI telah mengantongi sejumlah minat dari investor potensial.
Salah satu nama yang paling menyedot perhatian: BPI Danantara. Melalui anak usahanya PT Danantara Investment Management (DIM), Danantara diketahui telah mengajukan minat untuk membeli saham BEI dalam kerangka demutualisasi. Lebih jauh, DIM disebut-sebut akan menjadi badan hukum pemerintah paling depan dalam struktur kepemilikan bursa yang baru, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah status BEI dari entitas berbasis keanggotaan menjadi korporasi berorientasi profit. Ini semua, perlu ditegaskan, masih dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI. Belum ada kesepakatan final.
Hasan menjelaskan bahwa selama ini ruang gerak BEI relatif sempit justru karena kepemilikannya hanya ada di tangan anggota bursa, sehingga orientasi operasionalnya berputar pada fasilitasi perdagangan saja. Struktur kepemilikan yang baru diharapkan membuka lini bisnis lebih luas, sekaligus memperkuat konektivitas dengan bursa-bursa regional dan global. Pertanyaannya, berapa lama semua itu bisa terwujud kalau regulasi dasarnya saja belum final?
Sudah tiga kali BEI masuk agenda demutualisasi. Tiga kali pula ada variabel baru yang memaksa langkah berikutnya menunggu. Investor ritel boleh mengincar BEI sebagai emiten masa depan, tapi perjalanan ke sana bisa jadi lebih panjang dari yang diperkirakan siapa pun.