Angka Rp400,1 triliun itu bukan kecil. Dan pemerintah perlu jujur soal berapa yang benar-benar berdampak.
Belanja perpajakan Indonesia tumbuh 10,4% sepanjang 2024, dari Rp362,5 triliun menjadi Rp400,1 triliun, setara 1,81% PDB. Secara global, rata-rata negara mengalokasikan sekitar 4% PDB untuk pos serupa, bahkan Belanda mencapai 14,2% PDB. Jadi secara nominal, Indonesia belum di level mengkhawatirkan. Masalahnya bukan besarnya. Melainkan apakah insentif ini betul-betul bekerja.
Satu komponen langsung mencolok: pembebasan PPh atas dividen bagi wajib pajak dalam negeri menyumbang Rp140,7 triliun, atau hampir seperempat dari total belanja perpajakan. Besar? Jelas. Tapi evaluasi kuantitatifnya nihil yang dipublikasikan. Riset terhadap perusahaan Swiss pada 2019 menunjukkan pengurangan pajak dividen tidak serta-merta mendorong investasi tambahan. Temuan itu memang tidak bisa langsung ditempel ke konteks Indonesia, tapi sinyal peringatannya cukup keras untuk diabaikan.
Inilah yang disebut deadweight loss dalam literatur ekonomi publik: insentif yang dikucurkan tanpa menghasilkan nilai tambah sesuai tujuan kebijakan. Tanpa Cost-Benefit Analysis yang bisa diakses publik, tidak ada yang tahu persis apakah tax holiday dan tax allowance di kawasan KEK betul-betul mendorong ekspor, menyerap tenaga kerja, atau sekadar memperbesar selisih laba perusahaan penerima. Parlemen pun kesulitan mengawasi karena instrumennya tidak tersedia.
Bandingkan dengan Korea Selatan yang mengintegrasikan laporan belanja perpajakan langsung ke dalam dokumen APBN-nya, disertai ketentuan batas atas yang tidak boleh melebihi rata-rata tiga tahun sebelumnya plus 0,5%. Amerika Serikat sudah melakukan hal serupa sejak 1974. Indonesia? Laporan yang ada baru sampai pada hitungan revenue forgone, berapa penerimaan yang tidak dipungut, tanpa kerangka evaluasi yang komprehensif.
Ada celah keadilan yang agaknya belum banyak disorot: pemajakan atas passive income. Sekitar 70%-85% penghasilan kelompok high wealth individual bersumber dari passive income seperti dividen, capital gain, bunga, dan sewa. Namun tarif efektifnya jauh di bawah tarif progresif PPh orang pribadi yang bisa menyentuh 35%. Bunga obligasi kena PPh final 10%, pengalihan tanah dan bangunan 2,5% dari nilai bruto, transaksi saham di bursa cukup 0,1%, tarif yang tidak berubah sejak lebih dari 30 tahun lalu, sejak PP 41/1994.
Pertanyaannya memang menggelitik: mengapa seseorang yang hidup dari investasi bisa membayar pajak lebih rendah dari karyawan bergaji menengah? Ini bukan soal iri. Ini soal prinsip ability to pay yang seharusnya jadi fondasi sistem pajak yang legitimatif.
Beberapa negara sudah bergerak. Australia, Denmark, Thailand mengintegrasikan sebagian capital gain ke dalam penghasilan kena pajak progresif. Alternatif yang lebih moderat, menaikkan tarif PPh final passive income agar lebih mendekati tarif nonfinal, juga layak dipertimbangkan. Tapi reformasi semacam ini tidak bisa jalan sendiri. Pengenaan tarif progresif atas passive income berarti ketergantungan lebih besar pada self-assessment, yang artinya risiko penghindaran pajak ikut naik. Maka penguatan pertukaran data keuangan, sistem pelaporan digital, dan pengawasan berbasis risiko harus datang satu paket.
Target penerimaan pajak tahun ini dipasang di Rp2.357 triliun, sementara rencana insentif baru masih terus digodok. Pengalaman Sri Lanka jadi pelajaran pahit: ketika tarif PPN dipangkas dari 15% ke 8% tanpa perhitungan dampak fiskal yang memadai, rasio pajak anjlok dari 11,6% ke 8,15% dan defisit menembus 10% pada 2020. Sebaliknya, Burkina Faso yang memangkas insentif korporasi tidak produktif justru mencatat kenaikan rasio pajak dari 11,9% ke 16,8%. Dua lintasan yang hampir berlawanan arah.
Persoalannya lebih dalam dari sekadar angka. Selama masyarakat menyaksikan kebocoran anggaran dan penegakan hukum yang tebang pilih, pertanyaan "untuk apa bayar pajak jika manfaatnya tidak kembali" akan terus bergema. Riset menunjukkan korupsi dan kepatuhan pajak berbanding terbalik: semakin tinggi korupsi, semakin rendah kepatuhan. Indonesia masih punya PR besar di Corruption Perceptions Index. Kepercayaan wajib pajak tidak cukup dibangun lewat sistem yang adil di sisi pemungutan saja, ia juga butuh belanja negara yang hasilnya bisa dirasakan di sekolah, puskesmas, dan jalan-jalan yang layak dilintasi.