Ratusan ribu pekerja sektor tambang menahan napas menunggu pengumuman pemerintah hari ini, Selasa (30/6/2026), terkait nasib kuota produksi RKAB 2026 yang selama berbulan-bulan telah menggerus operasional industri pertambangan nasional hingga ke titik kritis.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI, dengan konferensi pers direncanakan pukul 12.30 WIB. "RKAB pertambangan lebih dahsyat lagi, mengancam ratusan ribu pekerja. Karena saat ini, operasional pertambangan 90% terhenti, karena belum turunnya RKAB pertambangan," tegas Andi Gani.
Sinyal sudah ada, kata Andi. Pihaknya mengaku telah mendengar kabar dari sejumlah pihak bahwa ada indikasi perbaikan kondisi akan diumumkan, serupa dengan langkah pemerintah yang pada Senin kemarin menurunkan harga gas industri.
Akar masalahnya cukup pelik. Melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah mengubah siklus pengajuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan, sekaligus memangkas tajam kuota produksi dua komoditas utama. Kuota batubara dipotong dari 790 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton, sementara bijih nikel dipangkas dari 379 juta ton menjadi 250-260 juta ton. Logika kebijakannya masuk akal secara akademis: oversupply 2025 telah menekan harga komoditas, dan cadangan nikel nasional diperkirakan hanya tersisa 19-20 tahun lagi.
Tapi di lapangan, implementasinya memukul keras. Pemangkasan yang diterima anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berkisar 40-70% dari rencana awal. Ada pula perusahaan yang kuotanya dihajar hingga 70-80% dari besaran tahun sebelumnya. Bukan sekadar di bawah pengajuan RKAB 2026, tapi juga jauh di bawah RKAB tiga tahunan yang sudah disetujui lebih dulu. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mencatat banyak perusahaan tambang terpaksa menghentikan operasi sepenuhnya karena jatah kuota sudah habis.
Dampaknya menjalar ke seluruh rantai pasok. Driver dump truck nganggur. Operator alat berat dirumahkan. Jasa penunjang pertambangan berhenti bergerak. Di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) saja, rencana PHK terhadap sekitar 18.000 pekerja anggota KSPSI sudah muncul ke permukaan.
Ada ironi yang agaknya luput dari kalkulasi kebijakan awal. Dengan kuota produksi yang semakin sempit, perusahaan batubara secara rasional memilih menjual ke pasar ekspor ketimbang memenuhi kewajiban domestik. Harga batubara internasional kini di kisaran 127-143 dolar AS per ton, sementara harga DMO untuk kelistrikan masih dipatok 70 dolar AS per ton, angka yang belum berubah sejak 2018. Konsekuensinya nyata: dari kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik sebesar 154 juta ton tahun ini, baru 134 juta ton yang terkontrak. Defisit 20 juta ton. Tidak nyaman, kalau kata veteran sektor energi.
Sektor nikel? Dilema serupa, tapi beda rasa. Harga global mulai pulih di semester I/2026, tapi justru di saat itulah pasokan bijih dalam negeri menjadi sandungan. Posisi Indonesia sebagai pengendali 65-70% pasar nikel global semestinya bisa jadi kartu as dalam negosiasi harga. Bisa jadi. Tapi kebijakan RKAB yang berjalan lambat malah memperlemah posisi tawar itu dari dalam.
Pertanyaannya sederhana: berapa lama negara mau berdarah dari luka sendiri?
Kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak kecil: Rp138,37 triliun sepanjang 2025, melampaui target Rp127,44 triliun. Pada kuartal pertama 2026, PNBP minerba mencatat Rp32,6 triliun, tumbuh 6,2% year-on-year. Angka yang solid. Tapi bisa jadi cermin retak jika operasional tambang terus lumpuh dalam paruh kedua tahun ini.
Pelaku pasar yang pegang saham emiten tambang seperti ADRO, PTBA, ITMG, atau INCO layak memantau hasil rapat hari ini dengan seksama. Keputusan yang keluar siang nanti bisa jadi katalis jangka pendek yang cukup besar, ke atas maupun ke bawah.