Banyak perusahaan tambang tak bisa beroperasi normal di awal 2026. Bukan karena cadangan habis, bukan karena harga komoditas amblas, tapi karena dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya mereka belum keluar juga.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyebut bahwa perubahan skema persetujuan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan menciptakan bottleneck birokrasi yang nyata. Persetujuan yang idealnya sudah di tangan perusahaan sebelum tahun berjalan, mundur hingga Maret 2026.
"Banyak sekali perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB," kata Widhy dalam diskusi Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global, Sabtu (11/4).
Perhapi sebetulnya sudah lebih dulu menyuarakan kekhawatiran ini ketika rencana perubahan tersebut pertama kali digulirkan. Terbukti. Ada relaksasi sementara berupa izin penggunaan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku, tapi agaknya itu hanya plester di atas luka yang lebih dalam.
Belum selesai soal RKAB, masalah lain datang dari arah bahan bakar.
Kebijakan mandatori biodiesel B50 kini ikut dipersoalkan. Pengalaman dengan B20 sampai B40 sudah cukup bicara: performa alat turun, biaya perawatan naik, apalagi di kawasan terpencil dengan umur simpan bahan bakar yang lebih singkat. Para ahli mendesak agar kebijakan B50 tidak dieksekusi tergesa-gesa, meski pemerintah mengklaim penghematan subsidi solar bisa mencapai Rp48 triliun. Klaim yang masih perlu dibenturkan dengan realita lapangan, ditambah risiko dampak sosial bagi pekerja tambang yang skalanya tidak kecil.
Tekanannya sudah terasa langsung di neraca kontraktor. Ade Candra, Direktur Business Development Pamapersada, mengakui gejolak geopolitik global tak bisa dielak dampaknya. Harga batu bara memang ikut terkerek hingga 25 persen, tapi harga bahan bakar minyak bergerak jauh lebih agresif. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, kenaikannya tercatat 155 persen. Bukan angka kecil.
Di atas itu semua, komponen alat berat masih sangat bergantung pada impor, sementara tekanan nilai tukar dan gangguan rantai pasok global belum juga mereda. Ibarat pedang bermata dua: harga jual komoditas naik, tapi biaya produksi naik lebih cepat.
Sampai kapan margin kontraktor tambang bisa bertahan? Belum ada yang berani menjawab pasti.