Dua Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Dokumen yang sejak lama ditunggu pelaku industri kreatif ini akhirnya hadir sebagai kepastian kebijakan jangka panjang yang selama ini absen dari peta pembangunan nasional.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebutnya sebagai tonggak penting. Penyusunan Rindekraf melibatkan 26 kementerian dan lembaga, dengan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat sebagai ketua pengarah dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai pelaksana ketua harian. "Peraturan presiden ini menjadi tonggak penting yang memberikan arah pembangunan ekraf nasional untuk jangka menengah panjang," kata Riefky dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7).
Yang paling konkret dari Rindekraf ini: tambahan empat subsektor baru ke dalam klaster desain serta teknologi dan konten digital, sehingga total subsektor ekonomi kreatif resmi kini menjadi 21. Keempatnya mencakup modifikasi otomotif, teknologi baru berbasis AI dan blockchain, konten digital termasuk kreator konten dan live commerce, serta sulih suara. Penambahan ini agaknya bukan sekadar formalitas administratif. BPS pun baru saja merevisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, yang secara eksplisit mengakomodasi monetisasi media sosial, kreator konten, dan aset kripto sebagai kelas usaha tersendiri.
Angka-angka yang melatarbelakangi ambisi ini cukup impresif. Investasi di sektor ekonomi kreatif sepanjang 2025 menembus Rp183,01 triliun, atau 134 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Sekitar 27,4 juta tenaga kerja terserap di sektor ini, dan 63 persen di antaranya berasal dari generasi muda. Di awal 2026, ekspor produk ekonomi kreatif sudah menyentuh 9,99 miliar dolar AS. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja.
Tapi di balik kilap statistik itu ada masalah struktural yang terus disorot. Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar blak-blakan menyebut konsentrasi ekraf yang masih terpusat di Jawa dan Bali sebagai pekerjaan rumah terbesar. "Potensi ekonomi kreatif masih terkonsentrasi di Bali, Jawa, yang menunjukkan daerah-daerah yang lain harus dikejar dan digali," ungkap Muhaimin dalam acara sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta, Senin (29/6). Pemerintah mendorong konsep desa kreatif sebagai strategi pemerataan, memanfaatkan potensi lokal masing-masing wilayah untuk melahirkan produk kreatif bernilai tambah.
Di sinilah Sensus Ekonomi 2026 masuk sebagai variabel yang, kalau data ini bisa dipercaya, cukup krusial. Hasil sensus BPS akan menjadi peta jalan bagi pemerintah dalam memformulasikan kebijakan yang betul-betul berbasis kondisi lapangan, bukan asumsi. Termasuk soal ketimpangan sebaran ekraf tadi. Riefky sendiri, saat berbicara di Pacitan dalam Bimteknas Fraksi Demokrat DPRD se-Indonesia, mendorong anggota legislatif daerah agar aktif menggunakan fungsi legislasi dan anggaran untuk memperkuat ekosistem kreatif lokal. "Ekonomi kreatif saat ini bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah," katanya.
Pertanyaan yang relevan buat investor dan pelaku pasar: apakah narasi besar Rindekraf ini akan cukup untuk mendorong aliran modal keluar dari Jawa-Bali, ataukah ketimpangan geografis ekraf tetap menjadi konstanta yang sulit digeser? Data Sensus Ekonomi 2026, yang pengumpulannya masih berjalan, kemungkinan akan menjadi ujian pertama seberapa serius peta jalan dua dekade ini bisa dieksekusi.