SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Revisi UU Polri: Usia Pensiun Mendominasi, Reforma...

Finansial

Revisi UU Polri: Usia Pensiun Mendominasi, Reformasi Substansif Masih Menunggu

Di tengah pembahasan RUU Polri yang kini masuk tahap Panja di DPR, perdebatan soal perpanjangan usia pensiun justru menggeser diskusi yang jauh lebih krusial: apakah Kompolnas akhirnya akan punya taring?

Reformasi Polri: Urgensi Kewenangan Eksekutorial Kompolnas

Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja RUU Polri pada Senin (25/5/2026), menandai babak baru pembahasan revisi undang-undang yang sudah lama dinantikan kalangan reformis kepolisian. Namun alih-alih menghangat di isu pengawasan eksternal, perdebatan publik justru tersedot ke satu pertanyaan yang lebih politis: sampai usia berapa anggota Polri boleh mengabdi?

Batas usia pensiun yang berlaku saat ini adalah 58 tahun, bisa diperpanjang hingga 60 untuk personel dengan keahlian tertentu. Dalam pembahasan revisi, muncul usulan penyesuaian dengan mengacu ke institusi lain. Jaksa kini pensiun di usia 62 tahun, sementara perwira tinggi TNI bintang empat pensiun pada usia 63 tahun dan bisa diperpanjang dua tahun lewat Keputusan Presiden. Pemerintah menyebut ini soal keadilan antarinstansi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berargumen bahwa meningkatnya angka harapan hidup memperpanjang usia produktif, sehingga wajar kalau masa pengabdian aparatur ikut menyesuaikan. "Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujarnya di Kompleks Parlemen. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, senada: penambahan usia pensiun layak dipertimbangkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan lembaga penegak hukum lain.

Argumen keadilan itu tidak meyakinkan semua pihak. Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) justru melihat usulan ini berpotensi memperparah persoalan internal yang sudah ada. Ia menyebut deretan risiko konkret: inflasi personel di level atas, penumpukan perwira menengah senior tanpa jabatan, stagnasi kaderisasi, hingga penuaan organisasi yang resisten terhadap perubahan. "Artinya penambahan usia pensiun tersebut berisiko membuat paradigma organisasi mengalami stagnasi karena mempertahankan paradigma-paradigma lama pemolisian, sementara 'para orang tua' ini yang memiliki power tentu secara alamiah akan resisten pada perubahan, cenderung mempertahankan status quo," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026). Tantangan Polri yang sesungguhnya, lanjut Bambang, justru menuntut penguasaan keamanan siber, AI-based policing, dan kejahatan transnasional.

Entah kebetulan atau tidak, usulan perpanjangan usia pensiun ini muncul bersamaan dengan mendekatnya akhir masa dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga tergabung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Spekulasi soal memperpanjang masa jabatan Kapolri lewat jalur revisi UU pun langsung beredar. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tidak menampik dilema ini. IPW menolak perpanjangan usia pensiun hingga 62 tahun, apalagi jika dikaitkan dengan jabatan pimpinan tertinggi kepolisian. Yang jauh lebih mendesak, menurutnya, justru kepastian hukum soal masa jabatan Kapolri. "Masa jabatan Kapolri tidak boleh tidak pasti ya, seperti saat ini dalam Undang-Undang Polri tidak disebutkan masa jabatan," tegasnya.

Sementara polemik usia pensiun menyedot perhatian, ada perdebatan lain yang jauh lebih substantif dan justru sepi dari sorotan: soal masa depan Kompolnas. Saat ini lembaga pengawas eksternal Polri itu berjalan di bawah Perpres No. 17 Tahun 2011, yang membatasinya hanya bisa menerima pengaduan dan meneruskannya ke pengawas internal. Tanpa kewenangan investigasi mandiri, tanpa otoritas menjatuhkan sanksi, rekomendasi Kompolnas hanya mengikat secara moral. Bukan hukum. Dalam praktiknya, lembaga ini kerap dijuluki "tukang pos" oleh para pengamat.

Draf usulan tim reformasi yang kini digodok pemerintah dan DPR memproyeksikan Kompolnas dengan kewenangan eksekutorial, di mana keputusannya bersifat final dan mengikat. Ini mencakup tiga hal: kewenangan investigasi mandiri tanpa harus menunggu koordinasi dengan Polri, kewenangan quasi-judicial untuk memeriksa dan memutus perkara etik pejabat struktural, serta kewenangan mengeksekusi rekomendasi dengan tenggat waktu yang diatur undang-undang. Pergeseran paradigma yang, kalau benar terwujud, bukan hal kecil.

Perdebatan soal wadah hukumnya pun belum selesai. Sejumlah eks komisioner Kompolnas mendorong undang-undang tersendiri demi menjamin independensi yang tidak mudah dicabut lewat perubahan peraturan eksekutif. Kapolri Sigit lebih memilih penguatan Kompolnas cukup diakomodasi dalam revisi UU Polri, dengan alasan efisiensi legislasi. Secara hierarki perundang-undangan, argumen UU khusus lebih kuat: Perpres bisa dibuat Presiden tanpa persetujuan DPR, dan di situlah titik lemah Kompolnas selama ini bersumber.

IPW dan para pengamat sepakat: revisi ini harus memprioritaskan penguatan pengawasan eksternal, bukan sekadar menyesuaikan angka batas pensiun. Momentum ini, agaknya, terlalu berharga untuk dihabiskan hanya dalam perdebatan usia. Pertanyaannya, berapa lama lagi publik harus menunggu?