Pemerintah sudah mengakui lebih dulu: perpanjangan usia pensiun polisi bukan keputusan yang bisa diambil sembarangan karena ada hitung-hitungan fiskal yang harus diselesaikan sebelum palu diketuk.
Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (25/5/2026). Panja itu diketuai Habiburokhman, yang juga menjabat Ketua Komisi III. RUU yang diserahkan DPR memuat delapan poin perubahan mencakup 11 pasal, dan satu klausul paling memantik perdebatan sudah bisa ditebak: batas usia pensiun.
Draf yang beredar mengusulkan personel Polri dari tamtama hingga perwira tinggi bintang tiga bertugas sampai 60 tahun. Jenderal bintang empat bisa diperpanjang hingga 63 tahun lewat keputusan presiden. Bandingkan dengan UU Polri yang berlaku sekarang: 58 tahun, titik.
Supratman membingkai usulan itu sebagai soal keadilan antar-aparatur negara. PNS sudah pensiun di 60 tahun, pejabat fungsional bahkan bisa sampai 65 tahun. UU TNI dan UU Kejaksaan pun sudah direvisi ke angka yang sama. "Ini sebuah keadilan," tegasnya. Ia juga menepis spekulasi bahwa perpanjangan ini dirancang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berdasarkan UU lama baru memasuki usia 58 tahun pada Mei 2027.
Tapi Supratman tidak bisa mengelak dari satu pertanyaan yang lebih berat: apa dampaknya ke keuangan negara? Dalam pertemuan pendahuluan di internal pemerintah, ekses fiskal dari perpanjangan usia pensiun sudah mulai dibahas. "Itu harus memperhitungkan berbagai hal, dari sisi aspek kepegawaian, dari sisi penggajian, dan lain-lain," katanya. Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah belum bisa diserahkan, kemungkinan baru rampung setelah libur Idul Adha. Bukan main.
Soal pensiun baru satu sisi. Revisi ini juga menyentuh perkara lain yang agaknya sama peliknya: polisi aktif di kursi sipil. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 sudah melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mundur atau pensiun. Kapolri kemudian menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang masih memperbolehkan anggota aktif mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga.
Nah, soal ini pun jadi bahan tarik-ulur. Pemerintah secara terang-terangan menyatakan lebih baik jika jumlah jabatan sipil yang boleh diisi polisi aktif itu dipangkas, bukan ditambah. "Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang," kata Supratman.
Dari sisi DPR, Habiburokhman menegaskan revisi ini tidak akan menyimpang dari jalur reformasi. RUU Polri, kata dia, dirancang untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri yang disetujui DPR dalam Rapat Paripurna 27 Januari 2026. Revisi juga diklaim akan mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden.
Pertanyaannya, seberapa kuat tekanan politik bisa memengaruhi kalkulasi akhir? Entah kebetulan atau tidak, pembahasan regulasi ini bergulir di saat Kapolri aktif masih lebih dari setahun sebelum mencapai batas pensiun versi UU lama. Bayangan kepentingan itu, bisa jadi, akan terus menempel di setiap sesi Panja. Yang pasti, tagihan ke APBN bukan angka yang bisa ditelan begitu saja.