Dua proses besar tengah berjalan bersamaan di balik revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Bank Indonesia menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang langsung aktif begitu revisi resmi diundangkan, sementara DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan financial center dengan rezim pajak khusus yang disebut-sebut bisa jadi magnet investasi baru.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa selama pembahasan RUU di DPR, BI sudah aktif berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah. "Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya dalam pernyataan resmi, Jumat (5/6/2026).
Sisi kelembagaan BI ikut dirombak lewat revisi ini. Perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai aturan dan etika diperkuat. Kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili BI di dalam dan luar pengadilan juga diperjelas, termasuk mekanisme pendelegasiannya. Yang paling operasional: anggaran tahunan BI beserta perubahannya kini memerlukan persetujuan DPR. Langkah itu memperketat akuntabilitas, sekaligus membuka ruang tarik-menarik kepentingan yang lebih eksplisit antara bank sentral dan legislatif.
Nah, pasal paling seksi dalam revisi ini justru datang dari angle berbeda. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa revisi UU P2SK memuat ketentuan soal financial center, sebuah kawasan khusus yang akan diberi keistimewaan regulasi perpajakan, penanganan sengketa perdata, hingga pengelolaan wilayah. "Kita nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujar Misbakhun, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Di kawasan ini, pelaku usaha bisa mendirikan beragam lembaga jasa keuangan: perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sampai family office. Penyelesaian sengketa perdata pun dirancang lebih cepat dari prosedur biasa. Poin krusial yang bertahun-tahun jadi keluhan investor asing.
Kandidatnya sudah ada. KEK Kura Kura Bali tengah serius dipertimbangkan pemerintah untuk ditransformasi jadi financial center. OJK pun sudah bergerak, meski baru di level awal. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui masih ada pekerjaan rumah soal struktur SPV dan trustee. "Untuk SPV atau trustee-nya, kami tentu harus berkoordinasi dulu ini bentuknya seperti apa secara detail, kemarin baru preliminary discussion. Jadi ini akan kita bahas lebih lanjut," ujar Friderica.
Kombinasi insentif pajak, percepatan sengketa, dan payung hukum yang jelas memang menggoda di atas kertas. Tapi pertanyaannya tetap menggantung: apakah financial center Indonesia kelak punya daya tarik yang sebanding dengan Singapura atau Hong Kong, atau justru berakhir sebagai enclave yang ramai di regulasi tapi sepi di eksekusi? Jawabannya, bisa jadi, ada di ketentuan teknis yang kini tengah dikebut BI dan OJK.