MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Revisi PPh Final UMKM 0,5% Mandek, Purbaya Pun Bin...

Finansial

Revisi PPh Final UMKM 0,5% Mandek, Purbaya Pun Bingung

PP baru pengganti PP 55/2022 yang seharusnya terbit semester I-2026 tak kunjung keluar. Dari Menko Perekonomian hingga Dirjen Pajak, jawabannya sama: belum tahu kapan.

Aturan Baru PPh Final UMKM Tak Kunjung Terbit, Purbaya Bilang Begini

Sudah dijanjikan terbit semester I-2026, proses harmonisasi diklaim rampung, tapi peraturan pemerintah soal PPh final UMKM 0,5% belum juga muncul. Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengaku tidak paham kenapa prosesnya bisa selamban ini.

"Kami pasti percepat saja nanti prosesnya. Harusnya enggak ada masalah, saya agak bingung kenapa lama ya terbitnya," kata Purbaya, Kamis (28/5/2026). Pernyataan itu, entah kebetulan atau tidak, justru mempertegas bahwa koordinasi internal pemerintah soal beleid ini masih amburadul.

Beberapa hari sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto cuma menjawab "nanti dicek dulu" saat dimintai keterangan soal perkembangan revisi aturan ini, Selasa (26/5/2026). Tidak ada penjelasan substansial, tidak ada jadwal. Titik.

Direktorat Jenderal Pajak memberi gambaran yang sedikit lebih lengkap. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa usulan revisi sudah diajukan sejak tahun lalu, sudah kembali diajukan tahun ini, dan kini sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. "Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden," ujar Bimo di Jakarta, Rabu (6/5). Tapi sampai sekarang DJP mengaku belum menerima arahan lanjutan. Dokumennya parkir, menunggu tanda tangan.

Ada ironi yang agak menggelitik di sini. Purbaya sebelumnya sesumbar bahwa harmonisasi lintas kementerian dan lembaga sudah selesai, revisi tinggal diteken presiden. Faktanya, sinyal dari DJP dan Kemenko Perekonomian menunjukkan cerita yang berbeda. Proses yang seharusnya jadi formalitas belaka agaknya tersandung sesuatu yang belum transparan ke publik.

Substansi revisinya sendiri tidak main-main. Pemerintah merevisi PP 55/2022 dengan dua tujuan utama: mempermanenkan rezim PPh final tarif 0,5% dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang selama ini dieksploitasi sebagian wajib pajak.

DJP mencatat dua modus yang paling sering ditemukan: bunching, yaitu sengaja menahan omzet agar tidak melewati batas tertentu, dan firm splitting, alias memecah usaha supaya bisa terus menikmati tarif final yang murah. Untuk membendung praktik ini, pemerintah mengusulkan perubahan definisi peredaran bruto, tunggu, bukan em dash, perubahan definisi peredaran bruto lewat revisi Pasal 58, di mana seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri, dihitung secara agregat sebagai dasar penentuan kelayakan memakai tarif 0,5%. Wajib pajak yang secara total sudah melampaui batas omzet tidak bisa lagi lolos lewat rekayasa angka. Setidaknya, itu klaimnya.

Sebagai kompensasi atas aturan yang lebih ketat, ada pemanis yang ditawarkan. Masa berlaku insentif tarif final UMKM diusulkan diperpanjang hingga pertengahan 2029. Ada pula wacana menghapus batas waktu penggunaan tarif ini secara permanen lewat revisi Pasal 59 PP 55/2022. Saat ini batas pemanfaatannya masih 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan 3 tahun untuk perseroan perorangan.

Bagi jutaan pelaku UMKM yang menggantungkan kalkulasi pajaknya pada kepastian aturan ini, molor-nya PP baru bukan soal administratif semata. Ini soal kepastian hukum yang langsung menghantam cashflow. Pertanyaannya, berapa lama mereka harus terus menunggu?