MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Revisi Permendag: Biaya Platform Harus Transparan,...

Bisnis

Revisi Permendag: Biaya Platform Harus Transparan, UMKM Tak Boleh Terus Jadi Korban

Pemerintah finalisasi revisi Permendag 31/2023 yang mewajibkan transparansi biaya administrasi di marketplace dan perlindungan setara bagi seller, platform, dan konsumen. Keluhan UMKM soal biaya yang bisa tembus 30% jadi pemicunya.

Kebijakan Pajak E-Commerce di Berlakukan Pada 2026 E-Commerce merupakan sebuah platform transaksi penjualan dan pembelian secara daring. Direktorat Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan ada empa

Selama ini, banyak pelaku UMKM yang berjualan di marketplace baru sadar berapa besar potongan yang mereka tanggung setelah uang masuk ke rekening. Biaya administrasi, komisi, logistik, kadang ditambah biaya iklan berbayar agar produk tidak tenggelam di halaman belakang. Totalnya bisa menyentuh 30% dari nilai transaksi. Margin tipis. Tidak ada yang menjelaskan ini sejak awal.

Itulah yang kini coba dibereskan pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 akan mewajibkan seluruh biaya yang dikenakan platform kepada penjual dan konsumen disampaikan secara terbuka. Bukan sekadar bisa dibaca di halaman tersembunyi, tapi harus dapat diunduh langsung dari platform dalam bentuk perjanjian yang jelas. "Biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform," tegas Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Rabu (13/5).

Bukan angka kecil yang sedang dibicarakan.

Keluhan para pelaku UMKM soal struktur biaya di marketplace bukan cerita baru. Yang berubah adalah intensitasnya. Ketika ekonomi digital tumbuh dan semakin banyak pedagang kecil bergantung pada platform sebagai satu-satunya saluran penjualan, ketidakjelasan biaya berubah jadi beban yang tidak bisa lagi ditoleransi. Biaya logistik dan administrasi yang dibebankan diam-diam menggerus margin sampai ke titik yang membuat usaha sulit napas.

Revisi aturan ini agaknya datang di momen yang tepat. Pemerintah menargetkan regulasi rampung pekan depan, artinya finalisasi sudah di ujung jalan.

Selain soal transparansi biaya, ada beberapa ketentuan baru yang layak dicermati. Platform diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi penjual maupun konsumen, lengkap dengan Service Level Agreement agar ada standar waktu penanganan yang jelas. Selama ini, seller yang dirugikan kerap tidak tahu harus melapor ke mana, atau berapa lama menunggu respons yang entah datang entah tidak.

"Platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, ya termasuk produk UMKM," tambah Budi. Poin ini bisa jadi yang paling krusial. Algoritma marketplace selama ini agaknya lebih ramah ke produk impor yang bisa menawarkan harga lebih kompetitif karena struktur biaya yang berbeda, dan pedagang lokal yang menanggung akibatnya.

Budi menekankan prinsip kesetaraan sebagai ruh dari revisi ini. Seller dan platform harus memiliki hak serta kewajiban yang proporsional, bukan satu pihak yang terus diposisikan lebih lemah. "Semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, demikian juga konsumen harus dilindungi," ungkapnya.

Pertanyaannya tinggal satu: seberapa gigih pemerintah mengawal implementasinya setelah aturan terbit?