SENIN, 28 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Revisi Aturan DHE SDA: Dolar Parkir Sementara, Inv...

Bisnis

Revisi Aturan DHE SDA: Dolar Parkir Sementara, Investasi Tetap Absen

Pemerintah merevisi aturan DHE SDA yang berlaku Juni 2026, tapi para ekonom menilai skema baru ini hanya memperpanjang waktu parkir devisa, bukan mendorong reinvestasi ke sektor riil.

Prabowo: Sawit dan Batu Bara Kita Diekspor tapi Hasilnya Tak Ditaruh di RI

Tiap hari sawit dan batu bara Indonesia dikirim ke luar negeri. Dolarnya? Tidak kembali.

Itulah yang membuat Presiden Prabowo Subianto naik pitam saat bicara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). Dengan nada yang tidak bisa disebut basa-basi, Prabowo menyentil langsung para eksportir komoditas yang selama ini menjual kekayaan alam Indonesia, lalu menyimpan hasil penjualannya di luar negeri. Sawit, batu bara, timah, emas, semuanya kena semprot.

"Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia," tegasnya.

Jawaban pemerintah atas masalah lama ini kini berbentuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, atau DHE SDA. Berlaku efektif 1 Juni 2026. Perubahannya tidak kecil: eksportir wajib menempatkan DHE SDA di bank-bank Himbara, batas konversi ke rupiah dipangkas dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen, dan instrumen baru ditambahkan berupa surat berharga negara dalam valuta asing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut urgensi revisi ini muncul karena skema DHE yang lama nyaris tidak menggerakkan cadangan devisa. Lebih mengkhawatirkan, pemerintah menemukan modus di mana dana yang masuk ke bank domestik ternyata kembali dialirkan ke luar negeri lewat bank-bank kecil.

"Eksportir masuk ke sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor. Sehingga cadangan devisanya enggak meningkat sama sekali," ungkap Purbaya.

Dampak kebijakan baru ini, secara teoretis, diklaim mendekati besaran surplus sektor migas dan SDA. Angka pastinya? Purbaya mengaku lupa.

Nah, di sinilah masalahnya.

Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai revisi ini tidak menyentuh akar persoalan. Skema DHE versi baru pun, kata dia, masih sekadar "memperpanjang parkir" devisa di sistem keuangan. "DHE itu cuma memperpanjang parkir dana. Setelah 12 bulan bisa keluar lagi. Jadi, sama saja, tidak menambah investasi juga," katanya.

Setelah masa retensi berakhir, dana bisa keluar lagi. Tidak ada jaminan reinvestasi ke sektor riil. "Kalau di sini hanya ditaruh sebagai deposito. Bukan reinvestasi. Jadi, tidak benar-benar bergulir ke sektor riil," tambah Dipo.

Model yang agaknya coba ditiru pemerintah, yakni China dan Thailand, justru mengharuskan sebagian pendapatan perusahaan diinvestasikan kembali secara nyata. Ekspansi usaha, pembangunan fasilitas, kegiatan ekonomi produktif. Bukan deposito dua belas bulan.

Soal waktu pun jadi sorotan. Kebijakan semacam ini, kata Dipo, lazim diterapkan saat ekonomi sedang panas dan arus modal deras masuk. Bukan saat pertumbuhan melambat seperti sekarang. "Timing-nya kacau," ujarnya blak-blakan.

Dari sudut perbankan, Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mempertanyakan pembatasan penempatan hanya di Himbara. "Harusnya seluruh bank mendapatkan kesempatan agar efektif mendorong suplai valas domestik," katanya. Memberi akses ke semua bank, menurutnya, akan membuat pasokan valas lebih merata, bukan terkonsentrasi di empat bank pelat merah saja.

Satu poin yang belum dikonfirmasi resmi: eksportir yang menjual ke Amerika Serikat kabarnya mendapat perlakuan khusus, dibebaskan dari kewajiban penempatan DHE. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto hanya berkata singkat, "Kita tunggu saja PP DHE terbit." Myrdal mengingatkan, kalau AS mendapat dispensasi, negara tujuan ekspor lain bisa ikut menuntut hal serupa. Preseden yang, bisa jadi, merepotkan di kemudian hari.

Penolakan datang pula dari Asosiasi Pengusaha Indonesia. Hendra Sinadia, Ketua Komite Tambang dan Minerba Bidang ESDM Dewan Pengurus Nasional APINDO, menilai regulasi yang berjalan saat ini sudah cukup memadai. "Jika direvisi lagi seperti poin-poin yang disampaikan pemerintah tentu akan memberatkan eksportir dalam mengelola arus kas di tengah kondisi ekonomi yang dilanda ketidakpastian," katanya.

Kebijakan ini sah dan niatnya benar. Tapi antara dolar yang diparkir dan dolar yang bekerja untuk ekonomi, jarak keduanya masih jauh.