MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Restitusi Pajak Rp160 Triliun Sudah Cair, DJP Maki...

Finansial

Restitusi Pajak Rp160 Triliun Sudah Cair, DJP Makin Ketat Saringnya

Menkeu Purbaya pastikan tidak ada kuota restitusi di tiap KPP, tapi otoritas pajak memperketat verifikasi setelah curiga ada "kongkalikong" dalam pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Restitusi Tidak Dijatah, Cuma KPP Ekstra Hati-Hati dalam Mencairkan

Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Jenderal Pajak sudah menggelontorkan restitusi senilai lebih dari Rp160 triliun. Angka itu setara hampir separuh total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp360 triliun. Cukup besar, tapi di lapangan, keluhan soal proses yang terasa seret tetap berdatangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rumor yang beredar bahwa setiap Kantor Pelayanan Pajak punya semacam jatah pencairan restitusi. Dia menepis. "Enggak ada kuota. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujarnya.

Tapi pernyataan itu perlu dibaca lebih pelan. Purbaya terang-terangan mengakui bahwa pihaknya mencurigai ada kebocoran penerimaan negara dari restitusi yang terlalu jumbo dan tidak terarah di masa lalu. Blak-blakan, dia bahkan mempertanyakan apakah Rp360 triliun yang keluar tahun lalu semuanya klaim yang sah. "Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong," ungkapnya.

Bukan main. Untuk menjawab pertanyaan itu, kinerja restitusi pajak periode 2016-2025 kini sedang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Hasilnya belum keluar. Tapi sinyal dari Kemenkeu sudah jelas: pencairan diperketat, dan petugas pajak yang nakal dalam urusan ini akan ditindak.

Di sisi regulasi, pemerintah juga memperbarui kerangka restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026. Beleid ini mengatur siapa yang berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan PPN, jalur yang dikenal sebagai skema Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Ada delapan kategori yang masuk kualifikasi: perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek Indonesia, BUMN dan BUMD, mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat, pabrikan atau produsen dengan fasilitas produksi sendiri, pedagang besar farmasi bersertifikat, distributor alat kesehatan berizin, serta perusahaan anak BUMN dengan kepemilikan saham di atas 50%.

Status PKP berisiko rendah bukan sekali dapat lalu beres. Begitu wajib pajak tidak lagi memenuhi salah satu dari delapan syarat itu, penetapannya otomatis bisa dicabut DJP. Jalur restitusi dipercepat pun gugur seketika. Bagi pelaku usaha yang selama ini menikmati kemudahan ini, agaknya ini sinyal untuk lebih cermat menjaga kepatuhan dokumen dan perizinan, karena satu syarat yang rontok bisa berarti antrean yang jauh lebih panjang.

Penerimaan pajak sendiri tumbuh 16,1% hingga April 2026, sebagian didorong perbaikan sistem coretax. Purbaya menyebut coretax kini mempersempit ruang wajib pajak untuk "ngibul" dalam pelaporan, datanya masuk otomatis, orang tidak bisa lagi seenaknya isi SPT. Reformasi birokrasi di DJP dan Bea Cukai disebut turut berkontribusi pada pemulihan kinerja awal kuartal II ini.

Satu hal lagi yang layak dicermati: DJP memperkirakan ada 46 grup perusahaan multinasional di Indonesia yang masuk cakupan pajak minimum global tahun ini, berdasarkan data country-by-country reporting 2021-2024. Angka yang, kalau data ini bisa dipercaya, bakal terus bertambah seiring ekspansi bisnis lintas batas.

Restitusi bukan disetop. Diperketat, iya. Bagi wajib pajak yang klaimnya valid dan dokumennya rapi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara teori. Praktiknya, bisa jadi cerita lain.