KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Restitusi Pajak Mandek, Pengusaha Tagih Hak yang T...

Finansial

Restitusi Pajak Mandek, Pengusaha Tagih Hak yang Tertahan Setahun

Survei Apindo mencatat 37% wajib pajak masih menunggu pencairan restitusi 6-12 bulan, sementara realisasi restitusi nasional hingga Juni 2026 anjlok 31,5% dibanding tahun lalu.

Soroti Restitusi Pajak yang Lama Cair, Apindo Tegaskan Lagi Hak WP

Realisasi restitusi pajak nasional hingga akhir Juni 2026 tercatat Rp171,2 triliun, amblas 31,5% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka yang tidak main-main, dan bukan tanpa konteks.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani angkat bicara di Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Senin (13/7). Survei internal Apindo menunjukkan sekitar 37% wajib pajak masih harus menunggu antara 6 hingga 12 bulan untuk menerima pencairan restitusi. Lebih mengkhawatirkan, sebagian perusahaan mengaku prosesnya belum beres bahkan setelah lebih dari satu tahun.

Cash flow terkena tampar. Uang yang secara hukum sudah menjadi hak pengusaha tertahan di labirin birokrasi, sementara operasional bisnis terus berjalan tanpa jeda.

"Kita memang punya kewajiban untuk membayar pajak, tapi jangan lupa kita juga punya hak. Restitusi pajak itu hak kita," kata Shinta, mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah.

Dari Senayan, suara serupa bergema. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino dalam rapat bersama Kementerian Keuangan bulan lalu menyebut banyak perusahaan mengeluhkan pembatasan restitusi. Restitusi, tegasnya, kerap diperlakukan seolah belas kasihan negara, padahal statusnya jelas sebagai hak wajib pajak yang dilindungi regulasi.

Praktisi pajak menilai ada indikasi pemerintah sengaja mengerem laju pencairan restitusi. Tekanan target penerimaan negara, agaknya, ikut bermain. Bukan tuduhan ringan, dan cukup beralasan bila melihat penurunan realisasi lebih dari 30% hanya dalam setengah tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya versi sendiri. Tidak ada hambatan struktural dalam proses pencairan restitusi, kata Purbaya, dan ia menduga ada oknum pegawai pajak yang sengaja membesarkan keributan dari luar. "Jadi orang pajak jangan main-main, jangan bikin ribut di luar. Kasih tahu orang pajak, jangan bikin ribut di luar lagi. Kalau ada ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," ujarnya bulan lalu.

Kontras, jujur saja, dengan data lapangan. Survei Apindo bukan rumor. Keluhan di Komisi XI DPR bukan sekadar retorika. Entah kebetulan atau tidak, pernyataan Menkeu itu justru muncul bersamaan dengan penurunan restitusi yang paling tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Secara mekanisme, wajib pajak punya dua jalur: restitusi normal lewat pemeriksaan dan restitusi dipercepat lewat penelitian. Pertanyaannya, berapa lama "dipercepat" masih bisa disebut cepat kalau kenyataannya tetap 6-12 bulan?

Bagi Shinta, percepatan restitusi bukan soal efisiensi administratif semata. Ini soal keadilan dan kepercayaan. Selama pengusaha merasa hak mereka diperlakukan sebagai variabel fiskal yang bisa diatur sesuai kebutuhan pemerintah, kepercayaan terhadap otoritas pajak akan terus tergerus. Kepercayaan yang tergerus, dalam jangka panjang, jauh lebih mahal dari selisih penerimaan pajak jangka pendek mana pun.