Batas waktu sudah di depan mata. Relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 akan berakhir besok, Minggu 31 Mei 2026, dan wajib pajak yang masih menunda perlu bergerak sekarang sebelum sanksi administrasi kembali berlaku penuh.
Pemerintah sebelumnya memberi kelonggaran satu bulan penuh setelah tenggat normal 30 April lalu. Bukan sekadar perpanjangan waktu biasa, kelonggaran ini berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga, yang secara resmi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Selama periode relaksasi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan. Kalau pun ada STP yang terlanjur keluar, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksinya secara jabatan.
Ada tiga cakupan relaksasi yang perlu dipahami. Pertama, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 31 Mei 2026. Kedua, keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan dalam periode yang sama. Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT yang mendapat perpanjangan waktu penyampaian, dengan batas akhir tetap 31 Mei 2026.
Latar belakang kebijakan ini agaknya tidak lepas dari tekanan implementasi sistem baru. Tahun 2025 menjadi tahun perdana wajib pajak melaporkan SPT menggunakan coretax system, platform yang sejak diluncurkan sudah menuai keluhan soal kendala teknis dan antarmuka yang belum sepenuhnya ramah pengguna. DJP sendiri mengakui bahwa pemahaman wajib pajak atas sistem ini, plus kesiapan coretax itu sendiri, menjadi pertimbangan utama pemberian relaksasi.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pun turun tangan. Jelang berakhirnya relaksasi, IKPI menggelar sesi khusus untuk mengupas strategi pengisian SPT badan di coretax, mencoba menjawab kebingungan yang masih menggantung di kalangan pelaku usaha maupun konsultan mereka. Bukan hal sepele. Kesalahan teknis dalam pengisian di sistem baru bisa berujung pada permasalahan yang butuh waktu panjang untuk dikoreksi.
DJP hingga kini telah menerima 13,45 juta SPT, angka yang mencakup SPT dari beragam jenis wajib pajak. Tapi berapa yang merupakan SPT badan? Itu yang belum diungkap secara rinci, dan menjadi pertanyaan relevan untuk mengukur seberapa efektif relaksasi ini benar-benar dimanfaatkan.
Bagi wajib pajak badan yang hari ini belum juga menyelesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran, satu hal perlu diingat: besok sanksi kembali berjalan normal. Tidak ada lagi buffer.