MINGGU, 18 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Relaksasi DHE SDA: Dari 537 Eksportir Tambang, Cum...

Ekonomi

Relaksasi DHE SDA: Dari 537 Eksportir Tambang, Cuma 64 yang Lolos

Mulai 1 September 2026, pemerintah memberlakukan fasilitas khusus DHE SDA lewat Pasal 18A PP No.21/2026, yang memangkas kewajiban penempatan devisa dari 100% selama 12 bulan menjadi cukup 30% selama 3 bulan, tapi hanya untuk eksportir tambang yang memenuhi tiga syarat kumulatif.

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September - Market

Dari 537 NPWP eksportir tambang yang diperiksa pemerintah, hanya 64 yang lolos kriteria. Angka yang kecil, dan perlu dipahami sejak awal sebelum salah baca kebijakan ini.

Mulai 1 September 2026, pemerintah resmi menerapkan ketentuan khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi syarat, kewajiban penempatan DHE SDA dipangkas drastis: cukup 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Bandingkan dengan ketentuan umum yang berlaku saat ini untuk pertambangan nonmigas, yakni penempatan penuh 100% selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Bedanya? Langit dan bumi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa keputusan pelaksanaan pasal ini ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026. Sosialisasinya baru digelar sepekan lalu secara hibrida, mengundang pelaku usaha pertambangan, perbankan, asosiasi bisnis, hingga kamar dagang asing.

Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi eksportir untuk bisa menikmati fasilitas ini. Ketiganya harus terpenuhi sekaligus, bukan pilih satu. Pemerintah juga menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, dipilih karena nilai investasinya yang besar di sektor pertambangan Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Fasilitas ini bersifat opsional, bukan wajib. Eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A tetapi memilih tidak menggunakannya harus menyampaikan surat pernyataan ke Bank Indonesia. Yang agaknya memang sengaja dirancang begitu: jika eksportir diam saja dan tidak mengirimkan surat pernyataan dalam batas waktu yang ditentukan, mereka otomatis dianggap memilih fasilitas tersebut. Diam dihitung setuju.

Soal penempatan dana, aturan baru membuka ruang lebih lebar. Berbeda dari ketentuan umum yang mewajibkan penempatan di Bank Devisa BUMN, eksportir pengguna fasilitas Pasal 18A boleh menempatkan dana dan menukarnya ke rupiah di bank devisa mana pun yang beroperasi dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN.

Di sinilah satu catatan yang patut dicermati. Kontan sempat menyoroti potensi celah manipulasi status modal milik asing, risiko yang bisa jadi ikut dipertimbangkan pemerintah ketika merancang tiga syarat kumulatif yang cukup ketat tadi. Relaksasi tanpa seleksi ketat, dalam kebijakan devisa, ibarat pintu yang dibuka terlalu lebar.

Secara filosofi kebijakan, pemerintah tidak bergeser dari tujuan semula: menjaga likuiditas valuta asing di sistem keuangan domestik, memperdalam pasar keuangan, mendukung stabilitas kurs, dan mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Relaksasi ini lebih tepat dibaca sebagai insentif bagi mitra investasi strategis. Bukan pelonggaran devisa secara umum.

Bagi 64 eksportir yang masuk daftar, ketentuan baru ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor sejak 1 September 2026. Bagi yang tidak masuk, aturan lama tetap berlaku penuh. Pertanyaannya, apakah fasilitas ini cukup efektif menarik lebih banyak devisa masuk, atau sekadar keistimewaan di atas kertas untuk segelintir pemain besar? Jawaban itu baru bisa datang dari lapangan, bukan dari sosialisasi hibrida.