JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Bank Mandiri Kini H...

Finansial

Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Bank Mandiri Kini Hadapi Soal yang Lebih Besar: Kepercayaan

Pemblokiran rekening aktivis Pati oleh Bank Mandiri atas permintaan aparat memicu kekhawatiran sistemik: dari donatur yang ketakutan, nasabah prioritas yang cabut rekening, hingga peringatan OJK soal stabilitas persepsi perbankan nasional.

Buntut Pemblokiran Rekening Pati, Kabinet Bayangan: Efeknya Panjang, Masyarakat Khawatir Simpan Uang di Bank

Rp80,9 juta. Angka itu tidak cukup besar untuk mengguncang sistem keuangan nasional, tapi efek dari pemblokiran rekening senilai itu agaknya jauh melampaui yang siapa pun perkirakan.

Sejak Bank Mandiri membekukan akses transaksi rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pada 21 Agustus 2026, efek dominonya merambat ke mana-mana. Rekening itu menampung gabungan dana pribadi dan donasi publik yang rencananya dipakai untuk operasional dan sewa bus massa dari Pati ke Jakarta, menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPR pada 27 Agustus. Saldo utuh, tapi tak bisa disentuh. Lima hari kerja penuh.

Bank Mandiri berdalih tindakan itu dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya, bukan inisiatif bank sendiri. Kepolisian pun meluruskan: bukan pemblokiran permanen, melainkan "penundaan transaksi" yang mengacu pada Pasal 26 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalih polisi: penggalangan dana lewat rekening perorangan, bukan badan usaha resmi, berpotensi melanggar aturan.

Bhima Yudhistira Adhinegara menilai tafsir itu meleset jauh. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies itu menegaskan Pasal 237 UU P2SK menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin, bukan warga biasa yang mengumpulkan ongkos demonstrasi. "Ini menjadi draconian law. Hukum yang digunakan untuk memasung hak-hak yang sifatnya demokratis," ujar Bhima saat ditemui di Universitas Tidar Magelang, Jumat malam (28/8). Ia juga menyebut Bank Mandiri seharusnya berkonsultasi lebih dulu dengan tim legal dan OJK sebelum membekukan akses rekening nasabah. Lebih jauh, Bhima mendesak Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mundur dari jabatannya.

OJK tidak diam. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui pemblokiran sepihak berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan. Pengakuan yang, bisa jadi, lebih mengkhawatirkan dari insiden itu sendiri.

Di lapangan, dampaknya konkret. Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan mencatat kasus ini membuat para donatur ketakutan, terutama karena penggalangan dana kali ini dilakukan secara konvensional lewat rekening pribadi, berbeda dengan pola 2025 yang memanfaatkan platform digital seperti TikTok. Identitas donatur jadi jauh lebih mudah terlacak aparat. "Mengagetkan buat para donatur," ujar Syahganda dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Kekacauan logistik itu, menurutnya, ikut menekan skala mobilisasi massa 27 Agustus hingga tidak sebesar tahun sebelumnya.

Gelombang protes di media sosial datang dari sudut yang tidak terduga. Food vlogger Julian Adityo alias Aa Juju viral setelah mengunggah percakapan WhatsApp-nya dengan customer service Bank Mandiri, di mana ia terang-terangan minta cabut rekening dan status nasabah prioritas. Belum sebulan jadi nasabah prioritas, langsung angkat kaki. Unggahannya di Threads meraup 1,7 juta views dan dibagikan ribuan kali. Aa Juju mengaku bukan menyalahkan bank sepenuhnya, tapi kepercayaannya sudah raib. Bagi sebagian orang, sikapnya jadi cermin dari sesuatu yang lebih besar.

Pada 26 Agustus, sehari sebelum demo, Riduan meminta maaf secara langsung di hadapan Komisi III DPR RI dan menyatakan rekening Botok bisa diaktifkan kembali. Tapi permintaan maaf itu, bagi Bhima, tidak cukup menghapus preseden yang sudah tercipta. "Menurut saya efeknya panjang. Ini kejadian yang sangat disesalkan dan efeknya masyarakat khawatir menyimpan uang di bank," ungkapnya. Pertanyaan yang kini bergaung di benak nasabah ritel jauh lebih sederhana dan lebih mengganggu: kalau rekening bisa dibekukan sewaktu-waktu atas permintaan aparat tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya, seberapa aman dana yang tersimpan di sana?