Pemerintah belum lama ini mulai menerapkan aturan pembagian tarif ojek online, 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi, berlaku sejak 1 Juli lalu untuk Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. Kini muncul wacana memperluas regulasi serupa ke platform fee secara umum. Sejumlah ekonom mulai angkat suara.
Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina sekaligus Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute, menilai langkah itu berpotensi membuat Indonesia terlihat kurang menggoda di mata investor asing. Ia mengakui platform fee pada dasarnya wajar, biaya ini memang dipakai untuk pemeliharaan sistem, peningkatan fitur, dan pengembangan inovasi, selama nilainya masih rasional. Masalahnya, kalau negara terlalu jauh masuk ke ranah teknis-operasional, sinyalnya bisa salah baca oleh pasar.
"Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor," kata Wijayanto.
Konteksnya perlu dipahami lebih luas. Platform fee bukan hanya urusan ojol. Ia menyentuh hampir seluruh ekosistem digital: e-commerce, pemesanan tiket, layanan streaming, hingga fintech. Regulasi yang terlalu rigid di satu titik bisa merembet ke industri lain yang selama ini jadi tumpuan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Wijayanto menegaskan, dalam menyusun kebijakan semacam ini pemerintah semestinya melakukan benchmarking ke negara-negara tetangga yang jadi pesaing langsung Indonesia, yakni Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Di negara-negara itu, platform fee dibiarkan bergerak secara pasar tanpa intervensi yang terlalu dalam. Indonesia, agaknya, perlu belajar dari pendekatan itu sebelum terlanjur mengunci diri dengan aturan yang sulit direvisi.
Timing-nya juga, jujur saja, kurang ideal. Daya beli masyarakat sedang tertekan, pertumbuhan ekonomi terkendala, lapangan kerja berkualitas masih langka. Menambah beban regulasi ke pelaku usaha digital di kondisi seperti ini terasa ibarat menarik rem tangan saat mobil sedang berjuang menanjak.
Dari sisi lapangan kerja, taruhannya tidak kecil. Wijayanto menyebut industri ojol saja sudah menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja, langsung maupun tidak langsung. Sektor teknologi digital dengan seluruh turunannya bisa dipastikan menopang puluhan juta lapangan kerja. Angka yang membuat siapa pun berpikir ulang sebelum mengeluarkan kebijakan sembrono.
Pemerintah sendiri mengklaim evaluasi awal atas aturan bagi hasil 92-8 itu menunjukkan tren positif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang melakukan evaluasi bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, menyebut ada beberapa aspirasi teknis dari lapangan yang masih perlu ditindaklanjuti demi menjaga ekosistem tetap sehat dan berkeadilan. Klaim yang, kalau data ini bisa dipercaya, masih perlu dibuktikan lewat angka yang lebih komprehensif, terutama dari sisi pendapatan riil pengemudi dan keberlangsungan model bisnis aplikasi dalam jangka menengah.
Posisi Wijayanto cukup jelas: pemerintah boleh hadir sebagai regulator, tapi cukup di level panduan dan koridor, bukan masuk sampai ke dapur operasional. Ruang untuk berinovasi harus dijaga. Di situlah daya saing sesungguhnya dibangun.