Belum selesai industri hasil tembakau (IHT) mencerna kenaikan cukai yang selama ini terasa agresif, kini muncul lagi ancaman baru: rencana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok, termasuk yang selama ini menjadi "jiwa" kretek Indonesia.
Aturan itu berakar dari Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kemudian mendelegasikan detail implementasinya kepada Kementerian Kesehatan. Dalam rancangannya, daftar bahan yang bakal dilarang mencakup ekstrak buah, menthol, gula, hingga rempah-rempah. Bahan-bahan yang selama ini justru membentuk identitas kretek sebagai produk khas Nusantara.
Bagi Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), ini bukan sekadar soal formulasi produk. "Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," tegas Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan. Kebijakan yang datang bertubi-tubi ini, dari kenaikan cukai, wacana kemasan polos, hingga larangan bahan tambahan, sudah melampaui batas toleransi industri, kata dia.
Ada ironi yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah berencana menegakkan larangan bahan tambahan, tapi infrastruktur pengujiannya belum ada. Tidak ada laboratorium terakreditasi dan diakui secara internasional yang bisa menjadi acuan bersama. Bagi produsen legal, ini bukan cuma masalah teknis, tapi potensi ketidakadilan regulasi yang bisa berujung di meja hukum.
"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," tambah Henry.
Dari sisi ekonomi, INDEF turut angkat bicara. Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin mengingatkan bahwa rokok kretek bukan produk sembarangan dalam konteks rantai pasok lokal. Komposisinya sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Dua komoditas yang menghidupi jutaan petani di pedesaan. Kalau bahan tambahan dilarang dan kadar tar-nikotin dibatasi drastis, penggunaan cengkeh lokal bisa anjlok seketika.
Bukan angka kecil.
Esther juga memperingatkan efek paradoks yang kerap diabaikan pembuat kebijakan: ketika produk legal makin mahal dan kehilangan diferensiasi rasa, konsumen tidak berhenti merokok. Mereka berpindah ke produk ilegal yang lebih murah, tidak terpantau, dan jauh lebih berbahaya dari sisi kesehatan sekalipun. Alih-alih menekan konsumsi, kebijakan ini bisa jadi justru memperluas pasar gelap. Entah kebetulan atau tidak, pola ini persis yang terjadi di negara-negara lain saat regulasi tembakau diperketat terlalu cepat tanpa basis data yang memadai.
DPR pun tidak diam. Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, yang pekan lalu turun langsung mengunjungi pabrik rokok di Ngawi, Jawa Timur, menyebut sektor IHT sedang berada di fase krusial. "Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis nasional yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat," kata politikus PDIP itu.
Pesan yang sama bergaung dari berbagai penjuru: kebijakan sebesar ini tidak bisa dirumuskan secara sepihak oleh Kemenkes dengan kacamata kesehatan semata. Harmonisasi serius diperlukan, setidaknya dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan yang punya kepentingan langsung atas penerimaan cukai rokok. Jumlahnya tidak main-main bagi APBN.
Pertanyaannya sederhana: kalau pasar rokok ilegal membesar dan penerimaan cukai menyusut, siapa yang menanggung beban fiskalnya?